Anggota DPRD Mura Ditangkap
Golkar Angkat Bicara soal Kabar Oknum DPRD Mura Tersandung Kasus Narkoba di Lubuklinggau
DPD Partai Golkar Musi Rawas (Mura) angkat suara soal kabar kadernya inisial F
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - DPD Partai Golkar Musi Rawas (Mura) angkat suara soal kabar kadernya inisial F yang merupakan oknum anggota DPRD Mura yang ditangkap Polres Lubuklinggau.
DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, mengaku belum mendapat informasi soal penangkapan kadernya di DPRD Mura karena kasus narkoba.
Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rosidi saat dikonfirmasi Sripoku.com, Senin (07/11/2022) siang.
Namun, jika hal itu benar dan terbukti apalagi sudah di pres release oleh pihak berwenang, tentu setiap anggota Partai Golkar akan diberhentikan keanggotaannya sebagai anggota partai.
Kendati belum ada informasi kepastiannya, Rosidi m ngaku sudah mendengar isu tersebut, namun belum mengiyakannya. Sebab, sejauh ini pihaknya belum dihubungi oleh pihak kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Ditangkap Polres Lubuklinggau
"Kalau isunya iya, tapi sampai sejauh ini kami dari Partai Golkar belum pernah mendapat hasil press rilis dari Polres Lubuklinggau," kata Rosidi.
Menurutnya, yang namanya isu itu tentu banyak, karena jamannya zaman online, tapi yang pasti sampai saat ini, pihaknya belum juga dihubungi dari pihak kepolisian atau Polres Lubuklinggau.
"Termasuk juga dari Kasat narkoba Polres Lubuklinggau juga belum ada," akunya.
Kemudian disinggung mengenai apakah pihak partai mencari tahu atau mencari kebenaran dari isu tersebut. Rosidi mengaku, untuk itu pihaknya tidak memiliki wewenang.
"Sifatnya kami menunggu," ucapnya.
Dikatakan Rosidi, namun jika memang nanti ada hasil pers rilis atau kasus itu benar dan ada jeratan hukumnya, maka yang namanya partai, tentu memiliki SOP-nya.
"Yang jelas itu ada aturan dari DPP Partai Golkar, kami hanya menjalankan instruksi dari DPP Partai Golkar," ungkapnya.
Namun, jika berdasarkan SOP DPP Partai Golkar, jika ada anggota yang terjerat hukum dan apalagi sudah di rilis oleh pihak penegak hukum, maka pasti mereka dikenakan sanksi, minimal pemberhentian dari anggota Partai.
Kemudian pasca pemberhentian dari keanggotaan partai, itu ada proses di mana setiap orang menjadi anggota DPRD Kabupaten, Provinsi maupun Pusat yang namanya partai politik peserta pemilu yang di dalamnya itu anggota dewan, maka partai langsung memecat dengan tidak hormat keanggotaannya dulu.
"Setelah itu mungkin jika kasus hukum terjadi, memang benar secara riil pelanggaran hukum dan perundang-undangan apalagi narkoba itu diprioritaskan, maka harus diberhentikan secara otomatis dari keanggotaannya sebagai DPRD," ungkapnya.