Pilkada Sumsel

KPU Sumsel Buka Pendaftaran Bakal Calon DPD RI, dan Calon PPK, Ini Jadwalnya 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan sosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi (tengah) didampingi Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd dan Komisioner lainnya H. Hasyim. 


Ia juga menyebut hari ini 4 November 2022 merupakan hari ini terakhir melaksanakan Verifikasi faktual dan tahapan sudah mendatangi seluruh anggota partai politik dan bagi yang tidak dapat kami temui kami sudah berkoordinasi dengan partai politik tingkat daerah untuk mengumpulkannya di sekretariat partai politik tersebut. 


"Kemudian kami memberi kemudahan bagi Partai anggota politik yang tidak dapat kami temukan atau tidak berada di tempat kita bisa melalui proses video call dengan catatan diketahui oleh Bawaslu setempat," jelasnya. 

 

Karena ini verifikasi tentu ada data data yang sudah MS ada data yang sudah tidak memenuhi syarat masih juga ditemukan partai politik yang ternyata penyelenggara pemilu misalnya jadi anggota panwascam ada di beberapa tempat ada juga anggota KPU ada juga dia seorang kepala desa itu semua kita langsung TMS kan. Masa pebaikan kita ada 14 hari oleh partai politik untuk menginput kembali di SIPOL. (Abdul Hafiz/rel) 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved