Pilkada Sumsel
KPU Sumsel Buka Pendaftaran Bakal Calon DPD RI, dan Calon PPK, Ini Jadwalnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan sosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan sosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 telah di buka hingga penyerahan pada tanggal 12 hingga 18 Desember 2022.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menuturkan hal tersebut menindaklanjuti arahan KPU Republik Indonesia (RI) kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia untuk turut mensosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.
"Ini terlampir dalam Surat KPU RI Nomor: 968/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022," ungkap Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi (tengah) didampingi Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd dan Komisioner lainnya H. Hasyim pada sosialisasi Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 Jumat (4/11/2022).
Dalam rilisnya, untuk memudahkan bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan masih seperti template formulir pada Pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, antara lain:
1) Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Mode F1-DPD dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1 Pernyataan Dukungan DPD serta Tidak menggunakan materai.
2) Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id.
3) Selanjutnya daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
Pihaknya dalam hal ini memiliki Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang akan mendeteksi terhadap calon yang mendapat dukungan ganda juga dilakukan verifikasi administrasi serta faktual.
"Misalnya di salah satu penduduk calon A, kemudian mendukung calon B atau C itu akan terdeteksi dan kita akan lakukan verifikasi terhadap administrasi dan faktual," pungkasnya.
Terkait PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU sekarang sedang mempersiapkan seleksi pendaftaran calon anggota PPK se-Sumatera Selatan yang akan dibuka 16 November 2022.
"Kita lakukan pengumuman dan kita memberikan ruang semaksimal mungkin kepada masyarakat terutama pemuda atau mahasiswa yang memenuhi syarat untuk calon anggota PPK kami terbuka jadi sistemnya juga bisa melalui online dan offline untuk pendaftarannya," ujarnya.
Ia juga menginformasikan KPU ada Sistem baru namanya adalah sistem SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Ad hoc) jadi calon anggota PPK diwajibkan akan melakukan penginputan data di SIAKBA.
Lalu SIAKBA ini akan tersambung dengan sistem informasi kami yaitu SIDALI dan SIPOL terhadap calon anggota PPK yang ternyata anggota partai politik itu ketika dia mengisi siakba itu akan terdietek secara otomatis jadi SIAKBA ini akan sangat memudahkan kami dalam proses perekrutan terhadap calon PPK yang terindikasi sebagai pengurus atau anggota partai politik.
"Jadi anggota PPK harus berdomisili di wilayah kecamatan tersebut setelah itu juga kami akan membuka pendaftaran PPS di bulan selanjutnya. Untuk ASN di perbolehkan adal dia mengundurkan diri untuk sementara cuti sebagai PNS tapi harus izin dari atasan," katanya.