Buya Menjawab
Bagaimana Hukumnya Memakai Atribut Agama Lain?
Memakai atribut non muslim dengan menyerupai tingkah laku non muslim menjelang natal hukumnya dilarang (haram) mengacu kepada hadist Rasulullah Saw.
SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA, bagaimana hukumnya memakai atribut non muslim seperti sinterklas menjelang Natal yang diperintahkan oleh pimpinan lembaga, perusahaan dan lain-lain? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih.
08127168xxxx
Jawab:
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Ananda memakai atribut non muslim dengan menyerupai tingkah laku non muslim menjelang natal hukumnya dilarang (haram) mengacu kepada hadist Rasulullah Saw. yang artinya: MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FAHWA MINHUM (HR. Abu Daud dari Ibnu Umar dan At-Thabrani dari Khuzaifah). Artinya; ”Barang siapa menyerupai suatu kaum (golongan/kelompok), maka ia termasuk mereka.” (HR.Abu Daud dari Ibnu Umar dan At-Thabarani dari Khudzaifah).
Rasulullah Saw. melarang berpakaian dan bertingkah laku seperti orang non muslim sehingga kaum ibu yang sholat berjama’ah , ketika imamnya melakukan kekeliruan maka cara mengingatkannya dengan menepuk lengan kiri dengan telapak tangan kanan dan dilarang bertepuk dengan kedua telapak tangan kanan dan kiri karena perbuatan tersebut menyerupai perbuatan orang-orang Arab musyrik pada zaman jahiliyah.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Adapun bagi perempuan, jika ingin mengingatkan sesuatu dalam shalat, dengan cara menepuk tangannya meski tidak ada lelaki bukan mahram menurut pendapat mu'tamad (yang dipegang), yaitu dengan memukulkan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri. Apabila memukulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dengan niat main-main, meskipun sedikit dan tahu bahwa hal itu haram, maka shalatnya batal. Adapun banci caranya sama dengan wanita. Bertepuk tangan untuk mengingatkan di dalam shalat boleh dilakukan berulang-ulang sesuai kebutuhan.
Adapun apabila bertepuk itu di luar shalat adalah makruh, meskipun tanpa niat main-main menurut Imam Ramli yang mu'tamad (yang dipegang) dan makruh dengan niat main-main menurut pendapat Ibnu Hajar yang mu'tamad (yang dipegang). Hukum makruh ini karena mencegah agar tidak menyerupai orang-orang Arab pada masa jahiliyyah, yang ketika beribadah menggunakan tepuk tangan sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya: "Dan shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu." (al-Anfaal:35)
Maka bertepuk tangan di dalam masjid di larang karena menyerupai perilaku orang–orang Arab yang musyrik pada masa jahiliyah.
Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa tentang haramnya memakai pakaian non muslim sinterklas bagi muslim dan muslimat, dan pimpinan perusahaan, hotel dan lain-lain dilarang memaksakan pegawainya yang muslim untuk memakai pakaian tersebut. Mari kita sama-sam menghargai keyakinan masing-masing, tidak memaksakan kepada orang lain. LAKUM DIINUKUM WALIADIIN. Demikian jawaban pertanyaan ananda. (*)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
