Berita Selebriti

Ngaku untuk Amal, Pihak Korban Kini Bongkar Fakta Lain soal Trading Net89, Atta Halilintar Tersudut

Atta Halilintar mengatakan melakukan lelang barang bersejarah yakni headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
capture/youtube/AH
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah 

PT Simbiotik Multitalenta mengklaim bahwa mereka menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan pada PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Sementara itu, dijadikan sebagai terlapor, Atta Halilintar terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.

Hal ini karena istri dari Aurel Hermansyah itu diduga menerima aliran dana dari Reza Paten, founder Net89. Diketahui, Reza sempat membeli bandana Atta seharga Rp2,2 miliar.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan," jelasnya.

Peran dalam Kasus Dugaan Investasi Bodong Net89

Sementara, kata Zainul, Kevin Aprilio berperan sebagai leader/endorse Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial dan zoom meeting.

"Adri Prakarsa berperan sebagai leader/endorse/Topaz Grup Autosultan Net89, diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta memengaruhi orang lain untuk menjadi member," ucap Zainul.

Sedangkan, kata Zainul, Mario Teguh berperan sebagai leader/endorse dan founder Billions Group Net89.

"(Mario Teguh) diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial, ikut serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89," tutur Zainul.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved