Buya Menjawab

Sholat dengan Imam yang Duduk

Suami saya sholatnya tidak bisa berdiri karena sakit. Beliau sholat duduk di kursi. Apakah boleh saya sholat bermakmum kepada suami saya?

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Anton
Ilustrasi - Sholat berjamaah. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
USTAZ, suami saya sholatnya tidak bisa berdiri karena sakit. Beliau sholat duduk di kursi. Apakah boleh saya sholat bermakmum kepada suami saya? Terima kasih penjelasannya Ustaz.
08127367xxxx

Jawaban
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Ibu, pada dasarnya semua orang yang sehat tidak dibolehkan melakukan sholat fardhu sambil duduk baik sendirian maupun sebagai imam. Sesuai Firman Allah.SWT.: Artinya”...Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’”. (al-Baqarah:238).

Dalam hal makmum yang sehat berjamaah di belakang imam yang sholat dengan duduk karena sakit terdapat tiga pendapat;
Pertama, makmum dibolehkan sholat dengan duduk di belakang imam yang sholat dengan duduk karena sakit. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Ishaq. Alasanya hadits Rasulullah Saw. “QAULUHU SHOLLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAMA WAIZA SHOLLA QOO’IDAN FASHOLLUU QU’UUDAN” Artinya: “ Apabila imam sholat sembari duduk, hendaklah kalian (juga) sholat sembari duduk”.

Kedua, makmum boleh sholat dengan berdiri di belakang imam yang sholat dengan duduk. Ibnu Abdi ‘lBarr menyatakan bahwa Pendapat ini dipegang oleh asy Syafi’i –juga para pengikutnya dan Abu Hanifah – juga para pengikutnya, Ahli Zhahir, Abu Tsaur dll. alasan mereka berdasarkan hadits ‘Aisyah ra. artinya:” Bahwa Rasulullah Saw. pergi pada waktu beliau menderita sakit yang mengantarkan pada wafatnya. Lalu beliau mendatangi masjid, dan beliau bertemu Abu Bakar sedang sholat sambil berdiri (sebagai Imam) bersama khalayak. Kemudian Abubakar mundur, lalu Rasulullah Saw. memberi isyarat padanya agar seperti yang ada padanya (tidak berubah). Lalu Rasulullah Saw. duduk disebelah Abubakar, maka Abu Bakar mengikuti sholat Rasulullah Saw., dan khalayak mengikuti sholat Abu Bakar”.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Pendapat kedua ini memahami hadits di atas dengan menggunakan metode nasakh berpendapat bahwa hadits ‘Aisyah secara lahiriyah dapat dipahami bahwa yang menjadi imam sholat adalah Rasulullah saw., sedang Abu Bakar adalah makmum. Sebab tidak boleh ada dua imam dalam satu sholat. Di samping itu , khalayak yang ada berdiri, sedang Rasul dengan duduk yang berarti menunjukkan adanya perbuatan Nabi Saw. yang bermakna bahwa perbuatan Nabi tersebut me-nasakh pernyataan dan perbuatan yang lalu.

Ketiga, tidak membolehkan imam yang sholat dengan duduk. Pendirian Ibnu Qasim. Jika makmum berdiri atau duduk dibelakang imam yang sholatinya duduk maka sholatnya batal (tidak sah). Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa makmum hendaknya mengulangi sholat pada waktu bersangkutan. Dasarnya, bahwa sholat (seperti itu, bagi makmum); adalah makruh, bukan dilarang.(Ibnu Rusyd Bidayah al Mujtahid, terj. Vol.I. Semarang 1990 hlm.319).

Khalid Basyir dari Husin Ali, Nabi Muhammad Saw. Bersabda:” Orang yang membaca Al Quran tengah sholat berdiri, pahala setiap hurupnya 100 kebaikan, jika sholatnya duduk, maka hanya sparuhnya (50 kebaikan) dan jika di luar sholat stiap hurupnya 10 kebaikan dan bagi yang Mendengarkannya (dngan mengharap pahala dari Allah), settiap hurupnya satu keebaikan sedangkan bagi yang membacanya sampai khotam baginya memperoleh maqom do’a mustajab, terkadang dikabulkan do’a tersebut disegerakan di dunia, atau kelak di akhirat. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved