Buya Menjawab

Beda Tata Cara Beribadah

Zikir setelah sholat hukumnya sunnah dan dilakukan berjemaah. Tarjih: Zikir di batin dalam hati atau sirr (dibaca dengan suara lirih).

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM /ANTON
Ilustari - sholat. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
BUYA, menurut kakek dahulu tata cara sholat dan zikir sesudah sholat tidak berbeda, kenapa sekarang banyak terdapat perbedaan tata cara sholat dan zikir serta berdoa di masjid-masjid. Mohon penjelasan Buya. Terima kasih.
0812782xxxx

Jawaban
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
ANANDA di Indonesia ada 2 organisasi keagamaan yang banyak pengikutnya; yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Pendiri NU adalah KH Hasyim Asy’ari dan pendiri Muhammadiyah adalah KH Ahmad Dahlan. Kedua tokoh tersebut memiliki kesamaan; ternyata mereka berdua tunggal guru tenan (benar-benar satu guru) ini menurut Aliy As’ad, pengasuh Pondok Pesantren Nailul Ula Ploso Kuning, Sleman yang wafat pada 3 Februari 2016. (Tempo 10 Juli 2016).

Menurut Aliy, dia menemukan dokumen Fikih Muhammadiyah berupa buku berjudul Fikih Jilid Telu itu di Perpustakaan Islam di Jalan Mangkubumi Nomor 38, Yogyakarta. Pada sampul kitab yang ditulis huruf Arab pegon berbahasa Jawa itu tertulis bahwa kitab tersebut diterbitkan Taman Pustaka Muhammadiyah pada 1343 Hijriyah atau 1924 Masehi.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Di dalam Fikih Jilid Telu itu ternyata tata cara peribadatan sama dengan tata cara peribadatan Nahdlatul Ulama (NU) yang diajarkan oleh KH Hasyim Asy’ari (pendiri NU) bermazhab Syafi’i. Oleh karena itu benar menurut kakek ananda tata cara peribadatan di masjid-masjid sama antara pengikut NU dan pengikut Muhammadiyah yang dipimpin oleh KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah).

Kini terdapat perubahan apa yang ada di dalam Fikih Jilid Telu (terbitan 1924) yang kental dengan amaliah mazhab Syafi’i, yang bila kita lihat berbeda dengan keputusan-keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Sebagai contoh, menyentuh lawan jenis menurut Kitab Fiqih Jilid Telu 1924 halaman 10, bersentuhan kulit dengan kulit lawan jenis bukan muhrim menjadi sebab timbulnya hadas kecil, sehingga mengakibatkan kewajiban berwudu jika hendak mengerjakan sholat (sama dengan Nahdlatul Ulama). Sedangkan Tarjih 1974 dan 2011; Persentuhan laki-laki dan perempuan bukan muhrim tidak membatalkan wudu.
Do’a Kunut, Kitab Fiqih 1924 (halaman 27-28); Do’a Kunut diajarkan sebagai sunah (sama dengan NU), Tarjih 1972 Kunut dihapuskan. Tarawih, Witir, Tahajjud, Kitab Fiqih 1924 (halaman 50-51) 23 rakaat (sama dengan NU), Tarjih: 11 rakaat.

Zikir setelah salam, Kitab Fiqih 1924 (halaman 40-45) Membaca do’a dengan suara nyaring dan jemaah mengamininya. Zikir setelah sholat hukumnya sunnah dan dilakukan berjemaah (sama dengan NU). Tarjih: Zikir di batin dalam hati atau sirr (dibaca dengan suara lirih). Tidak ada zikir berjamaah. (Tempo 10 Juli 2016 halaman 52-53).

Demikian banyak yang berbeda setelah dikaji oleh Majelis Tarjih Muhammadiah. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved