Pinjaman Online

Persyaratan Wajib Harus Dimiliki oleh Calon Peminjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online agar Disetujui

Persyaratan ini wajib dimiliki oleh calon Pengguna Pinjaman Online di aplikasi pinjaman online agar mendapatkan persetujuan dari pihak aplikasi Pinjol

Penulis: Mustina Ayu | Editor: adi kurniawan
Google
Ilustrasi pemilik uang dan peminjam uang pada Pinjaman Online, siapkan data-data pribadi sebelum meminjam uang di aplikasi Pinjaman 

SRIPOKU.COM - Pinjaman Online atau Pinjol kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, bukan hanya dari UMKM sejauh ini masyarakat juga menggunakannya sebagai sumber dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang mendesak.

Dikutip dari detik.com, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjaman uang pada aplikasi Pinjaman Online, kita perlu mengecek terlebih dahulu apakah situs Pinjaman Online yang kita ingin gunakan sudah terdaftar secara resmi di  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan laman resmi OJK, per 22 April 2022 terdapat 102 list nama perusahaan Pinjaman Online yang  dinyatakan sudah memiliki izin. Jika aplikasi Pinjaman Online sudah terdaftar di OJK tandanya aplikasi tersebut Legal dan aman untuk digunakan untuk meminjam uang.

Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh calon peminjam uang sebelum memutuskan untuk meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol tersebut. Berikut berkas dan data yang perlu kamu punya agar dapat meminjam uang di Aplikasi Pinjaman Online.

Baca juga: CARA Pinjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online yang Aman, Pastikan Aplikasinya Berlisensi di Situs OJK

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan utama sebelum kita berencana meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online adalah KTP. Kartu identitas ini digunakan sebagai tanda pengenal calon peminjam uang pada Aplikasi Pijaman Online. Perlu diketahui, bahwa calon Pengguna Aplikasi Pinjaman Online wajib memiliki Kewarganegaraan Indonesia dan berusia 17 tahun ke atas ditunjukkan dengan memiliki KTP. 

2. Memiliki NPWP

Sebagian besar calon peminjam uang di Aplikasi Pinjaman Online yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan lebih besar peluangnya untuk disetujui dalam proses peminjaman uang di aplikasi Pinjaman Online.

Dilansir dari ereg.pajak.go.id,  berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 Nomor 6 disampaikan bahwa NPWP dijadikan Identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Identitas ini diberikan kepada Wajib Pajak, yaitu orang yang telah memiliki penghasilan.

pinjol 3
Ilustrasi meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online

3. Swafoto sambil memegang KTP 

Syarat penting selanjutnya adalah bersedia memposting foto diri sambil memegang KTP diri sendiri. proses ini gunakan sebagai syarat administrasi dalam penggunaan aplikasi Pinjaman Online

Tujuan dari foto pribadi sambil memegang KTP adalah untuk memverifikasi wajah dengan KTP yang kita miliki. Jadi, akan semakin kecil kemungkinan orang lain menggunakan KTP kita untuk mendaftarkan diri pada aplikasi Pinjaman Online Tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari si Pemilik KTP asli.

4. Memiliki Rekening atas Nama Pribadi

Syarat yang tidak kalah pentingnya dari beberapa persyaratan meminjam uang Pinjaman Online adalah memiliki nomor rekening atas nama pribadi. Jika kita memiliki Nomor Rekening Pribadi, para penyedia jasa Pinjaman Online akan lebih mudah dalam menyalurkan dana yang telah kita ajukan dan disetujui oleh pihak penyedia uang.

Nomor rekening yang digunakan pun harus sama dengan nama lengkap di KTP calon pengaju Pinjaman Online atau Pinjol tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan pengiriman uang pada saat penyaluran dana jika pengaju Pinjaman Online disetujui oleh Aplikasi Pinjaman Online.

Baca juga: Jangan Sebar NIK KTP Sembarangan, Celah Bagi Pelaku Kejahatan yang Digunakan untuk Pinjaman Online

Sekian informasi tentang data apa saja yang wajib kamu miliki untuk meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online. Tetap berhati-hati dan cermat dalam menjaga privasi data yang kita miliki, karena  penipuan menggunakan identitas orang lain sangat mungkin terjadi di era digital yang canggih dan serba praktis.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved