Pinjaman Online

CARA Pinjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online yang Aman, Pastikan Aplikasinya Berlisensi di Situs OJK

Untuk menggunakan pinjaman online secara aman perlu memastikan identitas pinjol apakah sudah terdaftar dan memiliki lisensi pada situs resmi OJK

Penulis: Mustina Ayu | Editor: Sudarwan
Google
Ilustrasi Pinjaman Online. Jika ingin meminjam uang dengan sistem online pastikan aplikasi pinjaman online berlisensi di Situs OJK. 

SRIPOKU.COM - Pinjaman online atau pinjol merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan peraturan dan layanan yang berbeda tiap aplikasinya.

Keberadaan pinjaman online atau pinjol bermula dari ketatnya penggunaan kartu kredit.

Berdasarkan itu para penyelenggaraan layanan jasa keuangan berinovasi untuk mempermudah para peminjam dan pemilik uang untuk bertemu dengan mudah dengan cara meminjam uang secara digital atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman online atau pinjol.

Dari dari sini kemudian lahirlah financial technology yang kemudian lebih dikenal istilah fintech.

Layanan Fintech ini mengandalkan teknologi sebagai basis operasionalnya. 

Dikutip dari Finpedia, awalnya tujuan dari fintech adalah untuk membantu kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2016.

Namun di era ini pengguna pinjaman online terus meningkat bukan hanya dari kalangan UMKM, tetapi juga perseorangan atau pribadi.

Tawaran cara penggunaan yang mudah dengan limit pinjaman yang tinggi membuat masyarakat kadangkala tergiur.

Baca juga: Penipu Bawa-bawa Nama Aplikasi Pinjaman Online, Pria di Palembang Kehilangan e-Money 5 Juta

Berikut cara memilih pinjaman online atau pinjol yang aman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.

1. Pilih Aplikasi Pinjol yang Telah Terlisensi di OJK

Sebelum meminjam kita perlu melakukan pengecekan terhadap situs resmi aplikasi Pinjol yang akan kita gunakan.

Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari Kompas.com, cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Pada situs OJK kamu bisa mengecek pada bagian menu INKB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech.

Pada laman tersebut akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK atau pun platform pinjaman online legal yang tengah beredar.

Baca juga: Waspada Terjerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri dan Cara Mengecek Legalitas Pinjaman Online

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved