Pinjaman Online

CARA Pinjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online yang Aman, Pastikan Aplikasinya Berlisensi di Situs OJK

Untuk menggunakan pinjaman online secara aman perlu memastikan identitas pinjol apakah sudah terdaftar dan memiliki lisensi pada situs resmi OJK

Penulis: Mustina Ayu | Editor: Sudarwan
Google
Ilustrasi Pinjaman Online. Jika ingin meminjam uang dengan sistem online pastikan aplikasi pinjaman online berlisensi di Situs OJK. 

2. Tentukan Nilai Pinjaman

Pinjol menawarkan nilai limit yang bervariasi. Limit pinjol dapat dihitung dari penghasilan per bulan yang dimiliki oleh si peminjam.

Namun jangan lengah dengan tujuan awal kita meminjam.

Menentukan nilai pinjaman akan mempermudah kita untuk memilih aplikasi mana yang akan digunakan dan memberikan persetujuan untuk meminjam.

3. Pahami Kemampuan Bayar

Setelah menentukan aplikasi pinjol mana yang kita pilih untuk menggunakan layanan pinjaman online, kita perlu menghitung kemampuan bayar yang kita miliki agar tak mengalami kesusahan dalam proses pengembalian uang yang kita pinjam.

Sebelum meminjam, biasanya layanan servis pinjol akan menanyakan besaran penghasilan rata-rata per bulan, dari sinilah kita akan dibantu mengetahui berapa rupiah kemampuan bayar yang kita miliki.

pinjolan
Ilustrasi pemilik uang dan peminjam uang pada pinjaman online (Google)

4. Tahu Suku Bunga Pengembalian Uang

Jangan mudah tergiur dengan limit besar yang ditawarkan dari aplikasi pinjol.

Dalam pinjaman online kita akan dihadapkan dengan pilihan masa pengambilan dan jumlah berapa kali pembayaran (tenor).

Suku bunga sangat berpengaruh dengan jumlah uang yang akan kita kembalikan.

Biasanya nilai suku bunga bisa kita ketahui pada buku panduan atau keterangan pada bagian keterangan sebelum meminjam uang pada pinjol.

5. Privasikan Data Pribadi

Munculnya pinjol tidak hanya memberikan sisi positif saja, kita harus berhati-hati dengan data pribadi yang kita miliki.

Kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan pinjol terkadang membuat kita lengah pada saat pengisian data untuk pengajuan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved