Buya Menjawab

Bagaimana hukum, Jika Rukun Sholat Kurang?

Sholat kita tidak sah, karena imam kelupaan sujud kedua (baru satu kali sujud sudah bangkit meneruskan rakaat berikutnya).

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Anton
Ilustrasi - Sholat Berjamaah. 

SRIPOKU.COM -- Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Ustad, saya ketika mau pulang ke rumah mampir terlebih dahulu di sebuah masjid ikut sholat berjama’ah Ashar. Setelah imam salam, seorang jama’ah yang dibelakang imam mengumumkan melalui pengeras suara, bahwa sholat kita tidak sah, karena imam kelupaan sujud kedua (baru satu kali sujud sudah bangkit meneruskan rakaat berikutnya).

Bagaimana hukum sholat kami tersebut Ustad? Tolong penjelasannya. Terima kasih.
0812 780 xxxx

Jawaban:
Wassalamu’alaikum. Wr.Wb.
ANANDA, jika imam kelupaan di dalam melakukan rukun-rukun sholat ataupun sunnat Ab’ad (mu’akkad) maupun sunnat hai ah (seperti bacaan surah sesudah Al-Faatihah) makmum yang berada dibelakang imam mengingatkannya dengan mengucapkan SUBHAANALLAH. Supaya imam memperbaiki kekeliruannya.

Dalam sholat yang ananda ikuti, makmum tidak mengingatkan tetapi mengumumkan kekeliruan tersebut sesudah sholat. Maka hukum sholat berjama’ah tersebut tidak sah karena kurang dua rukun: duduk diantara dua sujud dan sujud kedua.

Karena sholatnya tidak sah, maka wajib I’aadah (mengulangi) sholat tersebut. Apabila yang terlupakan oleh imam termasuk dalam kelompok sunnat Ab’ad (mu’akkad) misalnya Tasyahhud awwal atau doa qunut subuh, maka cukup dilakukan sujud sahwi dua kali sujud sebelum salam. Jika yang keliru atau terlupa membaca surah sesudah Al-Faatihah maka sholatnya sah dan tidak perlu sujud sahwi makmum persis di belakang imam boleh mengingatkan bacaan ayat yang lupa tersebut. Jika yang kelupaan dan tertinggal (tidak dilakukan) adalah sesuatu yang rukun, maka wajib diulang, tidak cukup dengan sujud sahwi saja.

Sekedar mengingatkan saja bahwa rukun sholat tersebut ada yang disebut rukun qolbi, rukun fikli dan rukun qouli.
Para ulama Syafi'iyah mengklasifikasikan rukun kepada tiga kelompok; 1. Rukun qalbi, yaitu Niat dan tertib. 2. Rukun Fi'li, yaitu Takbiratul Ikhram, Rukuk, I'tidal, Sujud, Duduk di antara dua sujud, Tumakninah, Duduk Tahiyat, Salam. 3. Rukun Qauli, Yaitu Mengucapkan Takbiratul Ikhram, Membaca surah al-Faatihah, Membaca Tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi Muhmmad Saw., dan mengucapkan salam ke kanan. Apabila di dalam sholat yang dilaksanakan kurang salah satu dari rukun rukun tersebut, maka sholatnya tidak sah.
Demikianlah semoga masing-masing memahami tatacara di dalam sholat berjamaah. (*)

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved