Pandemi Covid-19 Belum Usai, PPKM Level 1 di Indonesia Diperpanjang Sampai 7 November 2022
Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk PPKM Level 1.
SRIPOKU.COM -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (4/10/2022), hingga 7 November 2022.
Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.
Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10/2022) itu, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Lantas, seperti apa aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia?
===
Aturan Baru PPKM di Indonesia
Merujuk pada Inmendagri Nomor 45 dan 46 Tahun 2022, berikut aturan PPKM level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia hingga 7 November 2022:
1. Sekolah
- Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Perkantoran
- Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Makan dan minum di tempat umum
- Maksimal pengunjung 100 persen.
- Beroperasi mulai pagi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Beroperasi mulai malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 02.00 waktu setempat.
4. Pusat perbelanjaan/mal
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 100 persen.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
6. Tempat ibadah
- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
7. Fasilitas umum
- Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan
- Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.