Pandemi Covid-19 Belum Usai, PPKM Level 1 di Indonesia Diperpanjang Sampai 7 November 2022

Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk PPKM Level 1.

Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Foto ilustrasi vaksinasi Covid-19. 

9. Pusat kebugaran atau gym

  • Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

10. Transportasi umum

  • Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan

  • Dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

===

Selain aturan di atas, Inmendagri memerintahkan masyarakat untuk tetap memakai masker saat di luar rumah. Inmendagri juga tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," tulis Inmendagri.

Sementara itu, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, serta kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko dan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 1 Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 7 November, Ini Aturan Lengkapnya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved