MULAI Senin 3 Oktober 2022 Digelar Operasi Zebra Selama 14 Hari, Sasar 14 Pelanggaran Lalin
Operasi Zebra dengan tujuan penertiban berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober 2022.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menggelar Operasi Zebra mulai Senin (3/10/2022) di seluruh Indonesia. Operasi Zebra dengan tujuan penertiban berlalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober 2022.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho menyampaikan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra kali ini menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam situs resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, Korlantas Polri juga menginformasikan mengenai 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022. Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus dikenai pelanggaran Pasal 297, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang kedapatan berkendara di bawah pengaruh alkohol dikenai pelanggaran Pasal 293, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pengendara yang kedapatan memakai ponsel/HP saat mengemudi dikenai pelanggaran Pasal 283, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI Pengendara yang kedapatan tidak memakai helm ber-SNI dikenai pelanggaran Pasal 291, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman Pengendara yang kedapatan mengemudikan kendaraan tidak pakai sabuk pengaman dikenai pelanggaran Pasal 289, dan bisa dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang kedapatan melebihi batas kecepatan dikenai pelanggaran Pasal 287 Ayat 5. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Pengendara yang kedapatan berkendara namun masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM dikenai pelanggaran Pasal 281. Jika melanggar, pengemudi bisa dikenai denda paling banyak Rp 1.000.000.