Berita Pali
Pengakuan Istri Tersangka Pembunuhan di Pali; 'Saya Dijanjikan Uang Rp300 Ribu, Tapi Belum Dibayar'
Dijelaskan, lantaran ia dan suaminya tak miliki pekerjaan, sehingga suaminya mengetahui bahwa ia sering janjian dengan seorang pria.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PALI - Leni (30 tahun) istri dari Nopri Anto pelaku pembunuhan terhadap korban Paridin di Jalan Lubuk Guci Kecamatan Talang Ubi mengaku kenal dengan korban dari sosial media Facebook.
"Kenal dari Inbox FB. Kami juga bertemu baru satu kali. Awalnya saya janjian ketemu di cafe. Namun dijemput di rumah dan suami saya juga sudah mengetahuinya," ungkap Leni saat rekontruksi di Mapolres PALI, Selasa (27/8/2022).
Dijelaskan, lantaran ia dan suaminya tak miliki pekerjaan, sehingga suaminya mengetahui bahwa ia sering janjian dengan seorang pria.
"Saya dijanjikan uang Rp 300 ribu. Namun setelah selesai (keluar dari kafe) belum dibayar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Paridin, warga Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali tewas ditikam pakai pisau oleh tersangka Nopri Anto, warga Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi, Pali.
Bukan hanya sekali hujaman pisau yang dibawa tersangka Nopri ke arah bagian leher, perut dan dada almarhum Paridin. Tapi dilakukan berkali-kali sehingga korban jatuh bersimbah darah.
Setelah korban tak berdaya, tersangka Nopri Anto meninggalkan pisau tersebut tak jauh dari korban lalu meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan bersama motor dan hp korban.
Adegan itu diketahui saat Polres Pali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Pali pada Kamis (15/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan cor beton Guci Beracung Kecamatan Talang Ubi.
Pada rekonstruksi itu ada 36 adegan yang diperagakan. Pada adegan ke-28 dan 31 tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah leher, perut dan dada.
"Kegiatan ini dalam rangka melengkapi data berkas perkara dan mencocokkan hasil pemeriksaan," ujar Kapolres Pali AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan, usai rekonstruksi, Selasa (27/9/2022).
Ditambahkan, terkait rekonstruksi itu pihaknya bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, kita simpulkan sudah masuk unsur 340. Meski demikian kita masih terus dalami," terangnya.
Sementara itu, Munawir, JPU Kejari Pali menyebutkan, pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu hasil rekonstruksi.
"Kita pelajari lagi hasil rekonstruksi ini. Kalau masuk unsur 340, maka ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," ujarnya.
Saat rekontruksi keluarga korban Paridin tak kuasa menahan emosi mengejar istri dari tersangka. Beruntung gerak cepat pihak kepolisian sehingga bisa melerai kejadian tak diinginkan.