Berita OKI
Iptu Dedy Suandi Ungkap Kasus Pembunuhan, Sempat Kabur Kejaran Polisi, Begal Terancam Hukuman Mati
Seorang residivis pencurian kendaraan dengan kekerasan (Curas) bernama Eko Pranoto (38) berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Mesuji Makmur.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Setelah korban pingsan, pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor korban dan segera kabur meninggalkan lokasi," beber dia.
Berselang beberapa lama pasca mendapatkan laporan, tepat Selasa (20/9/2022) sekitar jam 11.00 WIB
personil kepolisian Polsek Mesuji Makmur mendapat laporan dari masyarakat keberadaan pelaku.
"Diketahui pelaku bersembunyi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin dan melakukan pengejeran terhadap salah satu pelaku pencurian," sebutnya.
Ditempat persembunyiannya, pelaku ditangkap tanpa perlawan dan kemudian pelaku dibawa ke polsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP juncto 55 kuhp. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
