Berita OKI

Iptu Dedy Suandi Ungkap Kasus Pembunuhan, Sempat Kabur Kejaran Polisi, Begal Terancam Hukuman Mati 

Seorang residivis pencurian kendaraan dengan kekerasan (Curas) bernama Eko Pranoto (38) berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Mesuji Makmur.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kapolsek Mesuji Makmur, Iptu Dedy Suandi bersama anggota saat menyampaikan giat ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Eko Pranoto (38), Senin (26/9/2022). 

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

"Setelah korban pingsan, pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor korban dan segera kabur meninggalkan lokasi," beber dia.

Berselang beberapa lama pasca mendapatkan laporan, tepat Selasa (20/9/2022) sekitar jam 11.00 WIB 
personil kepolisian Polsek Mesuji Makmur mendapat laporan dari masyarakat keberadaan pelaku.

"Diketahui pelaku bersembunyi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin dan melakukan pengejeran terhadap salah satu pelaku pencurian," sebutnya.

Ditempat persembunyiannya, pelaku ditangkap tanpa perlawan dan kemudian pelaku dibawa ke polsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP juncto 55 kuhp. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved