Berita OKI
Iptu Dedy Suandi Ungkap Kasus Pembunuhan, Sempat Kabur Kejaran Polisi, Begal Terancam Hukuman Mati
Seorang residivis pencurian kendaraan dengan kekerasan (Curas) bernama Eko Pranoto (38) berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Mesuji Makmur.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang residivis pencurian kendaraan dengan kekerasan (Curas) bernama Eko Pranoto (38) berhasil diringkus Tim Macan Komering Polsek Mesuji Makmur.
Diterangkan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Mesuji Makmur Iptu Dedy Suandi, tersangka dinyatakan buron sejak tahun 2017 lalu.
Setelah melakukan tindak pencurian hingga menyebabkan korban meninggal.
"Benar tersangka berhasil ditangkap dilokasi persembunyiannya di Desa Kluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 02.30 WIB," kata Iptu Dedy Suandi saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022) siang.
Dijelaskan Iptu Dedy Suandi yang akrap disapa Apek ini. jika tersangka sendiri telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan antara lain pembobolan rumah dan pembegalan.
"Untuk kejadian pembobolan terjadi Minggu (1/3/2017) malam di Desa Suryakarta, Kecamatan Mesuji Makmur yang dilakukan oleh 4 orang pelaku yang tidak di kenal identitasnya," tutur Iptu Dedy Suandi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Dijelaskan jika para pelaku berbagi tugas yaitu 3 orang masuk kedalam rumah dengan merusak teralis besi jendela dan masuk kedalam rumah.
"Selanjutnya seorang tersangka bertugas untuk mengikat kaki dan menyandra pemilik rumah. Serta mengancam dengan menggunakan senjata tajam," ungkap Kapolsek Mesuji Makmur.
"Sedangkan dua pelaku lainnya menggasak barang berharga korban berupa uang tunai, kalung emas dan handphone," tuturnya.
Masih kata Iptu Apek, tidak berhenti sampai disini, ternyata tersangka kembali menjalankan aksinya pada Senin (10/4/2017) silam pada malam hari di jalan poros Desa Suryakarta bersama rekan-rekannya.
"Disaat korban melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku melakukan pemukulan beberapa kali terhadap korban menggunakan balok kayu. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya dan tidak sadarkan diri," ungkap Iptu Dedy Suandi.
Ditutur Iptu Dedy Suandi, setelah itu korban dibawa warga sekitar ke rumah sakit dan dilakukan perawatan intensif. Namun nyawanya tidak bisa tertolong.
Atas kejadian tersebut pelaku berhasil membawa satu buah tas gendong berisikan satu unit handphone serta mengambil sepeda motor honda vario.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Setelah korban pingsan, pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor korban dan segera kabur meninggalkan lokasi," beber dia.
Berselang beberapa lama pasca mendapatkan laporan, tepat Selasa (20/9/2022) sekitar jam 11.00 WIB
personil kepolisian Polsek Mesuji Makmur mendapat laporan dari masyarakat keberadaan pelaku.
"Diketahui pelaku bersembunyi di Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin dan melakukan pengejeran terhadap salah satu pelaku pencurian," sebutnya.
Ditempat persembunyiannya, pelaku ditangkap tanpa perlawan dan kemudian pelaku dibawa ke polsek Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP juncto 55 kuhp. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
