'Tangan Panjang' Hakim Agung Sudrajat yang Terima Uang di Hotel, KPK Amankan Dolar Singapura
“Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Ketua KPK Firli
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang kuat, KPK menetapkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Menurut Firli, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka.
Mereka adalah, Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Saat ini, KPK belum menahan Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka.
Sementara, enam tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Polres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com