'Tangan Panjang' Hakim Agung Sudrajat yang Terima Uang di Hotel, KPK Amankan Dolar Singapura
“Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Ketua KPK Firli
SRIPOKU.COM - Desy Yustria seorang PNS pada Kepaniteraan MA yang merupakan tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajat Dimyati menerima uang suap dari pengacara bernama Eko Suparno.
Uang diterima tangan panjang Hakim Agung Sudrajat dari kuasa hukum Intidana diserahkan di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat pada pukul 16.00 WIB.
KPK kemudian bergerak menangkap tangan panjang dari Hakim Agung Sudrajat Dimyati pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.
“Beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 Dolar Singapura,” kata Ketua KPK Firli, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
KPK mengamankan uang 205.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap perkara di MA.
Kasus itu menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati, panitera pengganti, PNS di MA, pengacara dan dua orang pihak swasta.
Kronologi
Ketua KPK Firli mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya berawal dari informasi mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim MA atau pihak yang mewakilinya.
Suap diberikan terkait penanganan perkara perdata koperasi simpan pinjam Intidana.
Menurut Firli, pada Rabu 21 September 2022, pihaknya menerima informasi bahwa pengacara bernama Eko Suparno selaku kuasa hukum Intidana akan menyerahkan uang uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.
Di tempat lain, Tim KPK juga bergerak mencari dan menangkap Eko Suparno dan Yosep Parera selaku kuasa hukum Intidana di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah itu, para terduga pelaku berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Kemudian, seorang PNS di MA bernama Albasri mendatangi gedung KPK guna menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 8 orang di Semarang dan Jakarta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang kuat, KPK menetapkan status perkara ini menjadi penyidikan.
Menurut Firli, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 10 orang tersangka.
Mereka adalah, Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.
Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Saat ini, KPK belum menahan Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma, dan Heryanto Tanaka.
Sementara, enam tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Polres Metro Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com