Opini

Rektor dan Moralitas Akademik

Kasus Rektor sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 23 Agustus lalu

Editor: Yandi Triansyah
handout
Dr. Yazwardi Jaya Ketua Program Studi Magister HTN (Siyasah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden FatahPalembang 

Itulah yang seharusnya dipahami bahwa Lembaga Pendidikan Tinggi merupakan kuasa moralitas akademik. Moralitas jelas taut menaut dengan kejernihan berpikir dan keluhuran budi pekerti yang didasarkan pada keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.  

Lantas mengapa fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian Perguruan Tinggi “berlomba-lomba” mengejar grade dan rekognisi yang terkesan “menghalalkan” segala cara termasuk dalam hal rekruitmen calon mahasiswa.

Di sinilah, moralitas perguruan tinggi semakin diuji sebagai kuasa akademik untuk membedakannya dengan kuasa politik, ataupun kuasa harta, kuasa kekuasaan, dan lainnya.

Jika kuasa moralitas akademik sulit dibedakan dengan kuasa politik, maka tidak mengherankan berbagai kalangan merasakan mengapa “pencapaian” gelar Guru Besar (GB) justru lebih mudah pada kalangan praktisi/politisi ketimbang para akademisi.

Padahal GB sesungguhnya jabatan fungsional distingtif yang hanya dimiliki bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya hanya untuk kerpentingan akademik di dunia kampus.

Regulasi Pengangkatan Rektor

Rektor atau sebutan lainnya pemimpin sebuah perguruan tinggi merupakan kuasa administrasi dan Top Manager untuk mencapai visi dan misi Perguruan Tinggi yang dapat dipastikan bersifat akademik.

Menjadi sesuatu yang menarik dan merupakan variabel penting ketika menelisik regulasi dan mekanisme pengangkatan Pemimpin Perguruan Tinggi terutama yang dikelola Negara baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Di lingkungan Kemendikbud yang sebelumnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) yang mengelola PTN, Pengangkatan Pemimpin Perguruan Tinggi dilakukan secara “demokratis” (dengan tanda kutip).

Dengan tanda kutip karena pengangkatan Pemimpin Perguruan Tinggi dipilih tidak murni oleh seluruh anggota senat. Ada 35 persen suara kementerian yang menentukan dari 65 persen suara anggota senat yang hampir dapat dipastikan terpecah pada beberapa calon. Ketentuan ini terlihat sangat rigid (kaku) pada Pasal 9 Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018.

Di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai kementerian yang paling banyak mengelola Perguruan Tinggi setelah Kemendikbud, mekanisme rekrutmen Pemimpin PTKN juga lebih menarik dianalisis.

Anggota Senat yang selama ini mempunyai kewenangan mutlak atas pemilihan Pimpinan PTKN, "diamputasi" dan hanya punya hak mengusulkan saja ke Menteri Agama.

Dari beberapa nama calon yang telah mengikuti seleksi administrasi dan dinyatakan lulus oleh Dewan Senat, diusulkan mengikuti "fit and proper test" di Kemenag.

Prosesnya cenderung tertutup karena hanya diuji oleh tim seleksi yang ditunjuk Menteri Agama.

Para anggota Senat hanya menunggu tanpa mengetahui pasti siapa yang akan diangkat Menteri. Mekanisme ini tertuang juga secara rigid dan sangat operasional pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved