Berita Palembang
Pemprov Sumsel Sinkronkan Kebijakan Strategis Nasional Provinsi & Kabupaten Kota Melalui Revisi RTRW
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang menggelar rapat Konsultasi Publik ke-I Revisi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang menggelar rapat Konsultasi Publik ke-I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036 Tahun 2022.
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir SA Supriono, di Ballroom Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Selasa (30/8/2022).
Dalam arahannya Sekda Supriono berharap melalui rapat konsultasi publik tersebut, stakeholder dan para pemangku kepentingan dapat berkontribusi dengan memberi masukan atau agar kebijakan pembangunan di Sumsel dapat berjalan dengan terarah dan jauh lebih baik.
"Pembahasan harus mengacu pada rencana pembangunan nasional. Melalui rapat ini semua pemangku kepentingan bisa berkontribusi pemikiran baik kebijakan sektoral maupun untuk kebijakan pembangunan di Sumsel," harap Sekda Supriono.
Menurut Sekda Supriono, rencana tata ruang wilayah merupakan hal yang penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Rancangan RTRW yang tertata dan terarah menjadi fokus kita sekarang demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka upaya penataan ruang ini kita lakukan," tambah Supriono.
Sekda Supriono menekankan bahwa para peserta rapat harus dapat mencermati muatan strategis substansi RTRW yang ada diantaranya batas wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Semua yang hadir disini harus memahami muatan strategis substansi RTRW mulai dari batasan wilayah, kawasan hutan, belum lagi nanti tora, food state, perubahan kawasan hutan," tutur Supriono.
Terakhir sambutannya, Supriono berpesan sebagian Sumber Daya Alam di Sumsel harus dipertahankan dalam pengemasan revisi RTRW yang baik.
"Sumsel ini juga memiliki SDA yang harus dipertahankan jika ini tidak dikemas dengan baik, pasti ini harus sinkron dengan pemerintah pusat," pungkas Supriono.
Sementara itu, Kabid Pembangunan dan Tata Ruang Dinas PU BMTR Prov Sumsel Ardani Saputra menuturkan, revisi RTRW Provinsi Sumsel didasari dengan adanya perubahan dinamika pembangunan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Adanya perubahan dinamika pembangunan kulai dari integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi, Proyek Strategis Nasional yang ada di Sumsel," kata Ardani Saputra.
Ardani Saputra menyebut rapat melibatkan 200 orang peserta yang merupakan perwakilan dari Pemprov Sumsel, DPRD Provinsi, Kepolisian, TNI, Pemkab dan Pemkot, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Swasta, Akademisi, Lembaga Pemerintah, Asosiasi, dan Organisasi lainnya.
