Masih Ingat 'Layangan Putus' Versi ASN di Pemkab OKI, Kini Damsir di Staf Camat, WAG Jadi Porter

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sangsi berat terhadap Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis berupa mutasi

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Melalui Sekda OKI H Husin MPd Layangan Putus Versi ASN Pemkab OKI akhirnya Damsir Khalik Masri dimutasi ke kantor Kecamatan Sungai Menang, Winda menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Layangan Putus Versi ASN di Pemkab OKI setelah melewati proses cukup panjang akhirnya diberi sangsi berat terhadap Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.

Layangan Putus Versi ASN di Pemkab OKI terbukti berselingkuh ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Pemkab OKI.

Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin S.Pd MM jika Layangan Putus Versi ASN di Pemkab OKI telah dijatuhkan sangsi terberat sesuai Hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sangsi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas dilingkungan sekretariat daerah," 

"Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," ucapnya saat ditemui di pendopoan Rumah Dinas Bupati OKI, Jum'at (2/9/2022) sore.

Masih kata Sekda, untuk saudari WAG juga mendapatkan sangksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

"Winda diberikan sangsi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," tambah Sekda.

Dikatakannya sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu  poin hukuman disiplin berat. 

"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," papar dia.

Husin menambahkan bagi ASN  yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

"Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar ," tegasnya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.

"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved