Berita Crime
Pembobol Toko Ami Wijaya Cellular Mengenakan Topeng Moyet Diborgol Tim Pidum Polrestabes Palembang
pembobol Toko Ami Wijaya Cellular di Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diborgol
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka pembobol Toko Ami Wijaya Cellular di Jalan Ki Merogan Kecamatan Kertapati Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diborgol oleh Tim Pidum Polrestabes Palembang, Minggu (29/8/2022) dini hari.
Terjadi aksi pencurian di toko Ami Wijaya Cellular tersebut berawal tersangka Dial Ahfandi warga Lorong Kyai Banten Kecamatan Kertapati Palembang, memiliki topeng jenis monyet sebagai pelancar aksi agar tidak diketahui orang.
Bermodal penutup bagian kepala dan muka inilah, tersangka Dial bersama rekannya Anwar yang kini masih buron melancarkan niatnya untuk mencuri handphone di dalam toko Ami Wijaya Cellular, Sabtu (27/8/2022) lalu pukul pukul 01.30.
Tersangka Dial berhasil diborgol oleh Tim Pidum Polrestabes Palembang, di kediamannya tanpa adanya perlawanan, Minggu (28/8/2022).
Pada saat pengembangan, salah satu rekan dari tersangka tidak berada di kediamannya, hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban David Andreas (45) yang mendapati toko Ami Wijaya Cellular telah dibobol maling.
"Dari pengakuan pelaku dia melakukan aksinya bersama temannya yang masih DPO Anwar, dengan cara merusak kunci gembok dan pintu Rolling door toko korban," kata Kompol Tri Wahyudi, Senin (29/8/2022).
Dalam melakukan aksinya mereka memakai topeng dan mengambil barang-barang berharga di dalam toko seperti 37 Unit ponsel berbagai merk dan satu unit laptop merk HP Compaq.
"Barang yang diambil tersangka dari informasi korban ke kita, merupakan barang dagangan korban yang berada di dalam toko Ami Wijaya Cellular," ungkap Kompol Tri Wahyudi kepada Sripoku.com.
Diketahui korban pada waktu akan membuka toko sekitar pukul 07.30, betapa kagetnya barang-barang sudah habis dicuri orang.
Dari hasil perbuatan pencuri tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.
"Selain mengamankan tersangka anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu Unit ponsel merek Redmi 3 Pro dan satu Unit Ponsel merek Samsung A1S," beber Kompol Tri Wahyudi.
Sedangkan, tersangka Dial mengakui perbuatannya melakukan aksi pembobolan toko milik korban dengan cara merusak kunci gembok dan pintu Rolling door toko.
"Dalam aksi itu saya bersama Anwar, kemudian kami bawa kabur ponsel dan laptop yang ada di dalam toko. Untuk hasilnya kami bagi dua dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," akui tersangka. (diw)