Berita Muratara

Bebas dari Lapas Surulangun Kasus Narkoba, Pesan Dea 'Berhentilah, Narkoba Merusak Otak'

Dapat remisi bebas dari Lapas Surulangun Muratara, Dea yang tersandung kasus narkoba berpesan kepada orang yang masih pakai narkoba agar berhenti.

Editor: Ahmad Farozi
rahmat/ts
Afriansyah alias Dea (kanan, baju merah), napi kasus narkoba yang mendapat remisi bebas pada momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Afriansyah alias Dea, kini bisa menghirup udara bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Surulangun Rawas, Muratara, Sumsel.

Dia merupakan salah satu narapidana yang mendapat remisi umum II dan bebas pada HUT Kemerdekaan RI ke 77.

Saat keluar dari Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kabupaten Muratara, Sumsel, mata Dea tampak berkaca-kaca.

Ia mengaku sangat menyesal melakukan perbuatan tindak pidana yang membawanya ke balik jeruji besi.

"Saya benar-benar menyesal pak," kata narapidana kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Afriansyah alias Dea tak banyak ingat tentang bagaimana akhirnya ia bisa ditangkap polisi.

Ia ingin melupakan sejarah suram dalam hidupnya itu dan memulai lembaran baru setelah bebas.

Sepenggal cerita yang masih ia ingat hanya detik-detik penangkapan oleh polisi yang saat itu dirinya sedang tidur.

Polisi menemukan alat hisap sabu berupa pipet saat menggeledah salonnya.

Warga asal Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim ini adalah pemilik salon.

"Saya ditangkap lagi tidur, saya kerja nyalon, barang bukti ada pipet," ujar pria yang masih bujangan ini.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Afriansyah alias Dea sering memakai sabu-sabu di salonnya.

Ia pun mengakui memang mengkonsumsi sabu-sabu, bahkan sejak berumur 20 tahunan.

Pria yang kini berusia 29 tahun ini mengaku bisa terjerat narkoba karena pengaruh pergaulan.

Selian itu, kata dia, bekerja di salon sambil memakai narkoba menjadi penyemangat baginya.

"Namanya salon pak suntuk, untuk semangat kerja, biar dak ngantuk, kadang sampai malam nyalon pak," tuturnya.

Dalam putusan pengadilan, ia mengatakan ditetapkan menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Statusnya sebagai pemakai, bukan pengedar atau kurir narkoba.

Ia menasihati orang-orang yang kini masih mengkonsumsi narkoba agar segera menjauhi barang haram tersebut.

Sebab, kata dia, memakai narkoba bisa merusak otak, dan lambat laun akan ada hari apes ditangkap polisi.

"Untuk yang masih pakai narkoba berhentilah, lebih baik segera hindari, jauhkanlah, saya saja menyesal," katanya.

Afriansyah menyebut setelah pulang dari Lapas ini akan kembali membuka salonnya. Ia tak memiliki banyak kepiawaian, hanya bisa bekerja di salon.

"Pulang dari sini saya akan balik lagi buka salon, itulah kerja yang saya bisa," ujarnya.

Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Indra Yudha didampingi Kasubsi Admisi dan Orientasi, Arief mengatakan ada ratusan napi yang mendapat remisi pada momen 17 Agustus HUT ke 77 Kemerdekaan RI tahun 2022.

Sebanyak 157 napi mendapat remisi umum I dan 7 napi menerima remisi umum II.

"Kalau remisi umum I dia dapat pengurangan satu sampai enam bulan tapi belum sampai bebas. Kalau remisi II dia dapat pengurangan hingga habis masa hukumannya atau bebas," jelasnya.

Tapi katanya, dari 7 napi penerima remisi umum II hanya 4 orang yang bisa pulang ke rumah, sedangkan tiga orang lainnya masih tetap di Lapas menjalani denda atau subsider.

"Jadi yang bebas bisa langsung pulang empat orang, untuk tiga orang lagi memang dapat remisi umum II habis masa hukumannya tapi dia ada denda, jadi masih tetap di Lapas menjalani subsider," ujarnya. (rahmat aizullah/ts)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved