Berita Lubuklinggau
Sidang Bawaslu Muratara, Saksi Ungkap Terdakwa Beli Nasi Rp 250 Ribu, Tapi Bikin SPJ Rp 87 Juta
Terungkap dalam sidang virtual di Pnngadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/8/2022), Bawaslu Muratara Diduga mark up anggaran dan bikin SPJ fiktif.
Vita juga mengungkap bila Bawaslu Muratara masih mempunyai hutang dengan ATK yang belum dibayar oleh Bawaslu Muratara sebesar Rp 5,8 Juta.
Hutang tersebut disampaikan Vita dalam persidangan, Vita berharap majelis hakim dapat mengeluarkan rekomendasi agar hutang Bawaslu dibayar.
"Hutangnya Rp 5,8 juta untuk pembayaran ATK foto Copy kebutuhan kantor, pelaksanaannya sesudah Pilkada tahun 2020-2021," ungkapnya.
Berbagai upaya telah dilakukannya mulai dari bertemu langsung dengan Korsek saat ini, namun selalu tidak mempunyai titik temu.
"Tadi sudah kita sampaikan karena bagian dari usaha, harapanya bisa dibayar secepatnya. Karena selama ini sudah datang langsung tapi tidak ada cerita," ujarnya.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Pidsus, Yuriza Antoni dan Kasi Inteligen, Husni Mubaroq menyampaikan, total ada sembilan orang saksi dihadirkan dua hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang, enam di Kejari Lubuklinggau dan satu dari Muratara.
"Semuanya yang hadir adalah pihak rekanan selama penyelenggaraan pemilu, mulai dari toko ATK, rumah makan, hingga pemilik hotel dan pemilik gedung yang dijadikan sekretariat," ujarnya.
Dia menjelaskan hasil dari persidangan ini dapat terlihat bahwa SPJ kegiatan sengaja di mark up dan fiktif.
"Seperti salah satunya rumah makan Erna belanjanya Rp 250 ribu sementara SPJ nya dibuat Rp 87 juta, kemudian ATK Vitara belanja Rp 50 juta di buat SPJ 160 juta," ungkapnya.
Kemudian, ATK Prima Jaya belanjanya hanya Rp 25 juta lalu di buat SPJ oleh mereka Rp 130 juta.
"Untuk agenda minggu depan dua orang saksi dan ahli dari BPKP Provinsi," katanya. (eko hepronis/ts)