Berita Lubuklinggau

Sidang Bawaslu Muratara, Saksi Ungkap Terdakwa Beli Nasi Rp 250 Ribu, Tapi Bikin SPJ Rp 87 Juta

Terungkap dalam sidang virtual di Pnngadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/8/2022), Bawaslu Muratara Diduga mark up anggaran dan bikin SPJ fiktif.

Editor: Ahmad Farozi
eko hepronis
Vita, pemilik Foto Copy Vitara, menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) dengan agenda menghadirkan sembilan saksi, Selasa (16/8/2022). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pemilik warung makan, Erna mengungkapkan, Bawaslu Muratara melakukan belanja nasi di warung miliknya senilai Rp 250 ribu.

Tapi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Bawaslu Muratara anggaran belanja nasi tersebut dibuat sebesar Rp 87 juta.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) dengan agenda menghadirkan sembilan saksi, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari pihak rekanan selama Pilkada berlangsung.

Terungkap dalam persidangan ini para terdakwa saat menjabat Bawaslu Muratara melakukan mark up anggaran dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif.

Seperti diungkapkan pemilik usaha Rumah Makan, Erna, dalam persidangan mengaku bila Bawaslu Muratara hanya melakukan belanja nasi di warung miliknya senilai Rp 250 ribu.

Namun, rupanya dalam SPJ yang di buat oleh Bawaslu Muratara anggaran belanja nasi tersebut sebesar Rp 87 juta.

"Mereka belanjanya hanya Rp 250 ribu yang mulia bukan Rp 87 juta," ujar Erna saksi yang hadir secara virtual dari Kabupaten Muratara.

Sementara saksi lainnya Vita, pemilik Foto Copy Vitara mengaku bahwa Bawaslu Muratara hanya belanja alat tulis komputer (ATK) kurang lebih Rp 50 juta.

Namun, dirinya merasa terkejut ketika diperlihatkan jumlah SPJ yang dibuat Bawaslu Muratara senilai Rp 160 juta.

Bahkan, Vita juga menyampaikan bila cap usaha foto copy yang dibuat dalam SPJ Bawaslu Muratara itu sangat berbeda dengan cap foto copy yang mereka miliki saat ini.

"Cap yang digunakan oleh Bawaslu itu beda yang mulia, yang Bawaslu masih baru. Sementara cap kami sudah banyak titiknya (hampir rusak)," ungkapnya.

Kemudian Vita juga tidak mengenal orang yang bernama Indri dalam SPJ tersebut. Karena yang melakukan pembayaran uang sebesar Rp 50 juta itu adalah terdakwa Siti Zaro.

"Jadi tidak kenal siapa ini Indri yang mulia, karena yang bayar datang ketempat saya adalah ibu Siti Zaro," ujarnya.

Tagih Hutang Dalam Sidang

Vita juga mengungkap bila Bawaslu Muratara masih mempunyai hutang dengan ATK yang belum dibayar oleh Bawaslu Muratara sebesar Rp 5,8 Juta.

Hutang tersebut disampaikan Vita dalam persidangan, Vita berharap majelis hakim dapat mengeluarkan rekomendasi agar hutang Bawaslu dibayar.

"Hutangnya Rp 5,8 juta untuk pembayaran ATK foto Copy kebutuhan kantor, pelaksanaannya sesudah Pilkada tahun 2020-2021," ungkapnya.

Berbagai upaya telah dilakukannya mulai dari bertemu langsung dengan Korsek saat ini, namun selalu tidak mempunyai titik temu.

"Tadi sudah kita sampaikan karena bagian dari usaha, harapanya bisa dibayar secepatnya. Karena selama ini sudah datang langsung tapi tidak ada cerita," ujarnya.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Pidsus, Yuriza Antoni dan Kasi Inteligen, Husni Mubaroq menyampaikan, total ada sembilan orang saksi dihadirkan dua hadir langsung di Pengadilan Tipikor Palembang, enam di Kejari Lubuklinggau dan satu dari Muratara.

"Semuanya yang hadir adalah pihak rekanan selama penyelenggaraan pemilu, mulai dari toko ATK, rumah makan, hingga pemilik hotel dan pemilik gedung yang dijadikan sekretariat," ujarnya.

Dia menjelaskan hasil dari persidangan ini dapat terlihat bahwa SPJ kegiatan sengaja di mark up dan fiktif.

"Seperti salah satunya rumah makan Erna belanjanya Rp 250 ribu sementara SPJ nya dibuat Rp 87 juta, kemudian ATK Vitara belanja Rp 50 juta di buat SPJ 160 juta," ungkapnya.

Kemudian, ATK Prima Jaya belanjanya hanya Rp 25 juta lalu di buat SPJ oleh mereka Rp 130 juta.

"Untuk agenda minggu depan dua orang saksi dan ahli dari BPKP Provinsi," katanya. (eko hepronis/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved