Berita Lubuklinggau
Sidang Bawaslu Muratara, Saksi Ungkap Terdakwa Beli Nasi Rp 250 Ribu, Tapi Bikin SPJ Rp 87 Juta
Terungkap dalam sidang virtual di Pnngadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/8/2022), Bawaslu Muratara Diduga mark up anggaran dan bikin SPJ fiktif.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pemilik warung makan, Erna mengungkapkan, Bawaslu Muratara melakukan belanja nasi di warung miliknya senilai Rp 250 ribu.
Tapi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Bawaslu Muratara anggaran belanja nasi tersebut dibuat sebesar Rp 87 juta.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) dengan agenda menghadirkan sembilan saksi, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dari pihak rekanan selama Pilkada berlangsung.
Terungkap dalam persidangan ini para terdakwa saat menjabat Bawaslu Muratara melakukan mark up anggaran dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif.
Seperti diungkapkan pemilik usaha Rumah Makan, Erna, dalam persidangan mengaku bila Bawaslu Muratara hanya melakukan belanja nasi di warung miliknya senilai Rp 250 ribu.
Namun, rupanya dalam SPJ yang di buat oleh Bawaslu Muratara anggaran belanja nasi tersebut sebesar Rp 87 juta.
"Mereka belanjanya hanya Rp 250 ribu yang mulia bukan Rp 87 juta," ujar Erna saksi yang hadir secara virtual dari Kabupaten Muratara.
Sementara saksi lainnya Vita, pemilik Foto Copy Vitara mengaku bahwa Bawaslu Muratara hanya belanja alat tulis komputer (ATK) kurang lebih Rp 50 juta.
Namun, dirinya merasa terkejut ketika diperlihatkan jumlah SPJ yang dibuat Bawaslu Muratara senilai Rp 160 juta.
Bahkan, Vita juga menyampaikan bila cap usaha foto copy yang dibuat dalam SPJ Bawaslu Muratara itu sangat berbeda dengan cap foto copy yang mereka miliki saat ini.
"Cap yang digunakan oleh Bawaslu itu beda yang mulia, yang Bawaslu masih baru. Sementara cap kami sudah banyak titiknya (hampir rusak)," ungkapnya.
Kemudian Vita juga tidak mengenal orang yang bernama Indri dalam SPJ tersebut. Karena yang melakukan pembayaran uang sebesar Rp 50 juta itu adalah terdakwa Siti Zaro.
"Jadi tidak kenal siapa ini Indri yang mulia, karena yang bayar datang ketempat saya adalah ibu Siti Zaro," ujarnya.
Tagih Hutang Dalam Sidang