Ketika Sang Jenderal Terjerat Kasus
Apapun ending dari kasus Brigadir J ini benar-benar telah membuat Polri kita babak belur. Ibarat pepatah panas setahun hapus oleh hujan sehari.
Oleh: Mahendra Kusuma, SH, MH.
Dosen PNSD LLDIKTI Wilayah II Dpk FH Universitas Tamansiswa Palembang.
SRIPOKU.COM -- JAGAT hukum di tanah air kembali dikejutkan oleh peristiwa tertembaknya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kasus ini sontak menjadi santapan berbagai media massa. Dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kapolres Kombes Budhi Hendri S menyebut kasus tersebut adalah peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Kasus ini terus mencuat setelah pihak keluarga Brigadir J melihat ada kejanggalan di tubuh Brigadir J. Banyak luka-luka lebam dan bekas sayatan di tubuh korban.
Pihak keluarga korban melalui pengacaranya meminta agar pihak Polri mengusut tuntas kematian Brigadir J. Pihak keluarga juga menghubungi Komnas HAM. Keinginan pihak keluarga korban ini mendapat dukungan publik. Alhasil telah dilakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di Jambi.
Pihak Polri terkesan lamban merespon keinginan pihak keluarga. Ada kesan pihak Polri sengaja ingin menutupi kasus ini. Hal ini tentu saja bisa dipahami karena peristiwa ini menyangkut nama perwira tinggi pejabat utama Mabes Polri. Dengan jabatannya, Ferdy dapat memengaruhi sejumlah anggota kepolisian lainnya untuk terlibat merekayasa kasus ini.
Beberapa mantan petinggi Polri seperti Komjen (Purn) Susno Duadji dan Irjen Napoleon Bonaparte menyayangkan sikap Polri yang lama sekali menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut mereka kasus ini sangat mudah diungkap karena terjadi di wilayah kompleks Polri yang steril.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Publik geram dengan sikap Polri, kegeraman publik ini mendapat respon dari Presiden Joko Widodo. Presiden kemudian memerintahkan Kapolri agar mengusut kasus ini secara transparan, apa adanya dan tidak ditutup-tutupi.
Perintah presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan membentuk tim khusus di bawah kendali Wakalpolri. Buntutnya beberapa perwira tinggi, pamen, dan bintara dibebaskan dari tugasnya untuk mempermudah pemeriksaan, antara lain Irjen Ferdy Sambo (Kadiv Propam), Brigjen Hendra Kurniawan (Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam), Brigjen Benny Ali (Kepala Provos Divisi Propam), Kombes Budhi Herdi S (Kapolres Metro Jakarta Selatan).
Menurut berita yang dilansir mingguan Tempo (31/7/2022), saat akan menetapkan penonaktifan Ferdy Sambo terjadi tarik menarik. Beberapa jenderal bintang tiga beralasan Ferdy Sambo harus berstatus nonaktif agar memudahkan penyidikan.
Mereka juga mengacu pada hasil survei mingguan kepuasan publik terhadap polisi yang nilainya berada digaris oranye menuju merah. Artinya, tingkat kepercayaan kepada polisi menjadi rendah akibat kasus kematian Brigadir J. Kapolri akhirnya setuju dengan argumentasi para bawahannya itu.
Setelah menjalani pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo kemudian ditahan di Mako Brimob dengan tuduhan melanggar Kode Etik karena mengambil kamera CCTV di kediamannya. Setelah itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan.
Penersangkaan Bharada E menggunakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, Pasal 55 memuat tentang keumungkinan adanya pihak yang menggerakkan tindak pidana, dan Pasal 56 mengatur tentang peran pembantu, yakni mereka ayang terlibat dalam pembunuhan, tetapi sama sekali tidak punya kepentingan kecuali untuk memberikan bantuan terhadap pelaku.
Penerapan ketiga pasal tersebut mengindikasikan ada pelaku lain pada kasus penembakan ini. Polisi kemudian menetapkan Brigadir Ricky Rizal dan Kuat karena ikut membantu dan mengetahui penembakan itu.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Bharada E kemudian mengajukan diri sebagai justice kolaborator atau saksi pelaku yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan ke Lembaga Perlindungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mahendra-kusuma1-mahendra-kusuma.jpg)