KEJAGUNG Tak Main-main, Kerahkan 30 Jaksa Terbaik Jerat Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Penunjukkan 30 jaksa itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

Editor: Wiedarto
Kolase Tribunnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Senjata api Glock 17 yang digunakan Bhadara E untuk menembak Brigadir J. Kejagung kerahkan 30 jaksa untuk kasus ini. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung tak main-main dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kejagung kerahkan 30 jaksa terbaik untuk menjerat para pembunuh Brigadir J.

Kejaksaan Agung menunjuk 30 jaksa sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Melansir Kompas.id, penunjukkan 30 jaksa itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, SPDP tersebut atas nama empat tersangka yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).


Ketut menegaskan bahwa Kejagung akan bersikap profesional dalam mengusut perkara ini. ”Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (12/8/2022). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menambahkan, SPDP sudah masuk ke Jampidum.

Untuk menangani perkara tersebut, pihaknya setidaknya telah menunjuk 30 jaksa sebagai JPU. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

 

Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved