Kapolri Tetapkan FS Tersangka Baru
Kapolri: Tewasnya Brigadir J Bukan Tembak Menambak Tetapi Ditembak, Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tewasnya Brigadir J bahwa bukan tembak menambak tetapi ditembak
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J bahwa bukan tembak menambak tetapi Brigadir J ditembak.
"Berdasarkan peyelidikan tidak ditemukan tembak menembak seperti yang dilaporkan, bahwa terjadi adalah peristiwa penembakan atau ditembak Brigadir J," kata, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada keterangan persnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penembakan yang dialami Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, atas perintah FS yang kini diketahui adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.
Jenderal Listyo mengatakan Tim Khusus saat ini sudah menetapkan empat tersangka di antaranya Bharada E, Bripka RR, dan KM, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.