Berita OKU

Di Hadapan Polisi Polres OKU, Ini Pengakuan Kakek yang Merudapaksa Anak Tiri Selama 5 Tahun

Di hadapan anggota penyidik Polres OKU yang memeriksanya, EK mengakui merudapaksa putrinya berinisial LPK (21) dan sempat mengancamnya.

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
EK tersangka pelaku rudapaksa anak tiri saat dilakukan pemeriksaan di kantor Polres OKU, Jumat (5/8/2022). 

Modus operandinya, tersangka memasuki kamar korban, lalu tersangka menggendong korban yang sedang tidur.

Korban terbangun dan dirinya menyadari bahwa bapak tirinya melakukan perbuatan yang di luar dugaan.

Saat melakukan aksi yang tak patut dicontoh itu, tiba-tiba adik korban bernama An terbangun mendengar suara aneh dari kamar kakaknya.

Sampai di kamar kakaknya, An melihat kakaknya tengah dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Ayah tirinya kaget melihat kedatangan An dan menghentikan perbuatan bejatnya, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah mendapat laporan, selanjutnya langsung mengamankan tersangka pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 11.00, diserahkan oleh Ketua RT ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH menjelaskan, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam.

Saat itu korban masih di bawah umur. Kejadian itu terus berlangsung hingga akhirnya aksinya diketahui adik korban.

Menurut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban, juga diamankan hasil Visum et repertum.

Tersangka dijerat dengan Undang - Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Di hadapan polisi pemeriksaan tersangka mengaku  sangat menyesal dan ikhlas menerima nasibnya yang diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pokoknyo aku siap, dihukum lalu aku siap dan aku tidak akan melarikan diri,” ujar tersangka dengan pasrah dan mengakui kekhilafannya.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved