Berita OKU

Di Hadapan Polisi Polres OKU, Ini Pengakuan Kakek yang Merudapaksa Anak Tiri Selama 5 Tahun

Di hadapan anggota penyidik Polres OKU yang memeriksanya, EK mengakui merudapaksa putrinya berinisial LPK (21) dan sempat mengancamnya.

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
EK tersangka pelaku rudapaksa anak tiri saat dilakukan pemeriksaan di kantor Polres OKU, Jumat (5/8/2022). 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Pria yang sudah berumur 62 tahun berinsial EK ditangkap Polres OKU karena nekat merudapaksa anak tiri selama 5 tahun.

EK kini menjalani pemeriksaan di Polres OKU atas dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

EK dijerat dengan pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Di hadapan anggota penyidik Polres OKU yang memeriksanya, EK mengakui merudapaksa putrinya berinisial LPK (21) dan sempat mengancamnya.

“Iyo aku memang sering mengancam akan menceraikan ibunya, supaya dia tidak menceritakan perbuatanku kepada dio, tapi itu omongan di mulut bae,” kata Ed.

Kakek lanjut usia yang tega merusak masa depan anak tirinya ini mengaku sebenarnya ancaman itu hanya di mulut saja dan tidak mungkin dia menceraikan isterinya yang tak lain ibu kandung korban.

Kalimat pengancaman itu hanya untuk menutup aib besar yang sudah dilakukannya selama 5 tahun.

Pria yang sudah tiga kali beristeri, dua sebelumnya meninggal dunia ini mengaku tergoda dengan putri tirinya karena terlalu sering membangunkan korban di pagi hari agar korban tidak telat sekolah.

Sementara itu, istri pelaku sejak subuh berjualan sayur di pasar sehingga tugas membangunkan putri tirinya diamanahkan kepada tersangka ini.

Tersangka beralasan, korban sulit dibangunkan untuk berangkat sekolah, sehingga tersangka harus masuk kamar korban dan menarik tubuh korban, pernah tidak sengaja tersentuh bagian sensitif korban.

Saat itu korban masih berusia 15 tahun.

Berawal dari situlah tersangka mengaku tergoda dan syaitan terus menjerumuskannya sehingga dia melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada putri tirinya.

Aib memalukan itu akhirnya terkuak pada tanggal 29 Juli 2022 lalu pukul 04.00.

Pria yang sudah 3 kali menikah ini kepergok adik korban saat sedang sedang merudapaksa korban yang kini berstatus sebagai karyawati swasta.

Warga Kabupaten OKU ini kemudian diserahkan kepada aparat desa dan selanjutnya diserahkan ke kantor polisi.

Modus operandinya, tersangka memasuki kamar korban, lalu tersangka menggendong korban yang sedang tidur.

Korban terbangun dan dirinya menyadari bahwa bapak tirinya melakukan perbuatan yang di luar dugaan.

Saat melakukan aksi yang tak patut dicontoh itu, tiba-tiba adik korban bernama An terbangun mendengar suara aneh dari kamar kakaknya.

Sampai di kamar kakaknya, An melihat kakaknya tengah dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Ayah tirinya kaget melihat kedatangan An dan menghentikan perbuatan bejatnya, sehingga kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Setelah mendapat laporan, selanjutnya langsung mengamankan tersangka pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 11.00, diserahkan oleh Ketua RT ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH menjelaskan, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2017 silam.

Saat itu korban masih di bawah umur. Kejadian itu terus berlangsung hingga akhirnya aksinya diketahui adik korban.

Menurut Kapolres, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tanktop milik korban, juga diamankan hasil Visum et repertum.

Tersangka dijerat dengan Undang - Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Di hadapan polisi pemeriksaan tersangka mengaku  sangat menyesal dan ikhlas menerima nasibnya yang diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pokoknyo aku siap, dihukum lalu aku siap dan aku tidak akan melarikan diri,” ujar tersangka dengan pasrah dan mengakui kekhilafannya.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved