Berita Palembang
DAFTAR Kosmetik Berbahaya yang Bisa Bikin Kulit Bintik Hitam dan Iritasi, Disita BBPOM Palembang
Penyitaan ribuan kosmetik berbahaya dilakukan BBPOM Palembang bersama Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP dalam kurun waktu satu bulan
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang menyita 7536 pacs barang kosmetik berbahaya tanpa izin edar.
Kosmetik tersebut disita dari empat kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 198,1 juta.
Informasi yang dihimpun Sriipoku.com, penyitaan ribuan kosmetik berbahaya dilakukan BBPOM Palembang bersama Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP dalam kurun waktu satu bulan antara pekan ketiga bulan Juni 2022 hingga pekan keempat bulan Juli 2022.
Baca juga: WASPADA 10 Kosmetik Ini Mengandung Merkuri Dijual Bebas Secara Online, Termasuk Pemutih Dokter
Kepala BBPOM Palembang Drs Zulkifli mengatakan pihaknya menyita kosmetik berbahaya ini didapat dari 47 sarana di empat kabupaten/kota.
"Kami sudah melakukan aksi penertiban di Kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Jumlah sarana yang kami periksa ada 47 sarana dan paling banyak di Palembang," ungkap Zulkifli, saat menggelar hasil penyitaan kosmetik, Kamis (4/8/2022).
Dikatakan Zulkifli, untuk jenis temuan produk kosmetik yang ilegal meliputi tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan produk kadaluwarsa.
Barang-barang tanpa izin edar di antaranya cream whitening, hand body, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik.
Produk yang mengandung bahan berbahaya berupa krim merk natural 99, krim merk rose, krim pemutih merk SP special, krim merk collagen, krim super gold, krim temulawak, dan krim UV whitening extra ginseng.
Baca juga: Jangan Pakai 18 Produk Kosmetik Ini Lagi Karena Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya
"Inilah produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri," ujarnya.
Produk-produk ilegal tersebut disita lantaran mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi.
Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin.
Zulkifli juga menambahkan pemilik produk ilegal ini akan dipanggil dan di-BAP untuk diminta keterangan darimana produk itu berasal.
"Dan untuk barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
