Berita Palembang

'Saya Tertekan' Dwi Septiana Mengaku Pernyataan di BAP Berdasarkan Perintah Suaminya AKBP Dalizon

Dwi Septiani, istri AKBP Dalizon terdakwa kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019 dihadirkan dalam sidang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Dwi Septiani, istri AKBP Dalizon terdakwa kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019 dihadirkan dalam sidang, Rabu (3/8/2022) 

Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.

Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman jika tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.

Selain itu, dijelaskan oleh JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubung terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.

Dengan diterimanya uang Rp 10 miliar terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.

Masih dikatakan JPU Kejagung mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4.750.000.000.

 

Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved