Berita Palembang
'Saya Tertekan' Dwi Septiana Mengaku Pernyataan di BAP Berdasarkan Perintah Suaminya AKBP Dalizon
Dwi Septiani, istri AKBP Dalizon terdakwa kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019 dihadirkan dalam sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dwi Septiani, istri AKBP Dalizon terdakwa kasus dugaan gratifikasi dari Dinas PUPR Muba tahun 2019 dihadirkan dalam sidang.
Saksi Dwi Septiani istri AKBP Dalizon dihadirkan secara langsung dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (3/8/2022).
Dalam keterangannya pada majelis hakim, Dwi Septiani istri AKBP Dalizon mengatakan pada saat BAP di Paminal Mabes Polri dirinya merasa tertekan.
"Jujur saja yang mulia pada saat BAP Paminal Mabes Polri saya merasa tertekan. Apa yang saya katakan di BAP hanya berdasarkan perintah suami saya (Terdakwa Dalizon), padahal faktanya tidak seperti itu," ujar Saksi Dwi pada majelis hakim, Rabu (3/8/2022).
Dwi mengatakan jika dia disuruh suaminya, terdakwa Dalizon untuk mengakui jika harta berupa rumah dan mobil dibeli dari uang gratifikasi sebesar 2,5 miliar rupiah.
• Saksi Ungkap AKBP Dalizon Minta Fee Rp 10 M Demi Keamanan Proyek Muba, Diberi Tenggat Satu Bulan
"Padahal tidak seperti yang mulia, rumah kami yang di Grend Garden itu hasil dari jual rumah di Riau dan dari pinjaman uang pada adik ipar sebesar 1,5 miliar rupiah. Bukan dari uang 2,5 miliar dalam kardus," jelasnya.
Selain itu dalam sidang, saksi Dwi mengatakan dirinya membantu suaminya, terdakwa Dalizon menurunkan kardus-kardus uang dari mobil ke dalam rumahnya.
"Saya bantu suami saya turunkan kardus berisi uang. Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp. 100.000, yang kata suami saya totalnya 2,5 muliar rupiah. Sedangkan kardus berisi uang lainnya, kata suami saya untuk AS dan kawan-kawan," jelasnya.
Dijelaskan Dwi, dirinya sempat menanyakan pada terdakwa Dalizon kenapa uang di kardus untuk AS dan kawan-kawan, dibawa ke rumahnya.
"Dijawab sama suami saya (Dalizon), tunggu perintah pak AS dulu, kapan uang ini digeser," jelasnya
Saat ditanya hakim siapa kawan-kawan yang dimaksud oleh Dalizon, saksi Dwi mengatakan jika kawan-kawan itu adalah S, E dan P yang ketiganya saat itu mejabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.
"Awalnya saya tidak tau siapa kawan-kawan itu, taunya setelah diperiksa oleh Paminal Mabes Polri dan nama ketiganya disebut," jelasnya.
Untuk diketahui oknum polisi AKBP Dalizon, jalani sidang terkait kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Yang mana dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejagung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.