Berita OKI

Suami Disuruh Jaga Keris, Istri dan 2 Anak Perempuan di OKI Digarap Dukun Cabul

IS seorang pria yang mengaku orang pintar atau dukun merudapaksa tiga orang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Winando
IS seorang pria yang mengaku orang pintar atau dukun merudapaksa tiga orang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (28/7/2022). 

Setelah suami korban lengah, pelaku segera memasuki kamar SH dan SA memberikan bujuk rayu dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.

Saat itu pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan kakak korban, apabila SA tidak mau menuruti kehendak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami isteri dengan pelaku.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

"Pada malam itulah semua keluarga (3 orang perempuan) berhubungan badan dengan pelaku. Sedangkan suami korban disuruh untuk menjaga barang berupa keris disebuah kamar dan tidak boleh kemana-mana," imbuhnya.

Terakhir pada tanggal 20 Juli 2022 lalu kembali pelaku mengajak korban untuk ke rumah orang tua angkat pelaku di Desa Kepahyang, Kecamatan Lempuing.

"Waktu itu pelaku mengiming-imingi korban untuk di sekolahkan di pondok pesantren dan akan dicarikan pekerjaan. Sehingga orangtuanya mengantarkan korban ke kediaman pelaku,"

"Disitu SA anak di bawah umur tersebut juga digauli pelaku sebanyak 2 kali," tegasnya.

Terhitung perbuatan pemerkosaan pelaku tersebut sudah dilakukan terhadap korban SA sebanyak 5 kali yang mana 4 kali dilakukan pelaku sebelum kejadian yang terakhir, yang mana pelaku mengaku dapat menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau JIN.

Selain dengan korban, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan SH sebanyak 3 kali dan putri lainnya N sebanyak 1 kali.

Dengan bujuk rayuan untuk mengusir makhluk gaib atau JIN yang mengganggu tubuh ibu dan kakak perempuan korban.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Karena pelaku mengaku sebagai orang pintar atau paranormal atau dukun yang dapat mengusir gangguan makhluk gaib atau JIN," sebut AK Sembiring.

Berkat adanya laporan dari korban, tepat Selasa (26/7) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Macan Komering unitreskrim Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur tersebut.

Dari hasil penyelidikan serta informasi didapat bahwa pelaku Imam Syafaat (29) sedang berada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing.

"Lalu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lempuing, IPDA SUPARMAN, SH menuju ke rumah pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan," cetusnya.

Ditegaskan untuk pasal yang dikenakan yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002.

"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Dari pihak korban juga mengalami kerugian yaitu sekitar Rp 2.900.000.

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved