Kopi

Hukum Minum Kopi Luwak dalam Islam Masuk Kategori Mutanajis, Berikut Penjelasannya

Jenis kopi luwak menjadi minuman yang kerap menjadi favorit, namun seperti apa sih hukum konsumsi kopi luwak dalam Islam. Berikut penjelasannya.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
Foto/Kompas.com
Berasal dari kotoran hewan Luwak, ini penjelasan hukum minum kopi luwak dalam Islam. 

Baik yang keluar dari mulut, saluran kencing, maupun pencernaan.

Ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kalau kopi luwak halal dikonsumsi.

Melalui juru bicara MUI Asrorun Ni'am Sholeh, fatwa mengenai kopi luwak membutuhkan proses yang sangat panjang.

"Luwak adalah hewan yang memiliki kemampuan alamiah untuk menyeleksi kopi terpilih," ujarnya.

"Yang dimakan dan kemudian jadi kotoran itu bukan biji kopinya, tetapi kulit manis warna merah yang berada di luar," lanjutnya.

Penjelasan rinci mengenai kopi luwak dapat ditemui di buku Fatwa MUI Tematik, yakni buku yang berisi kumpulan fatwa-fatwa MUI dari 1975 sampai 2014.

Fatwa-fatwa tersebut terbagi dalam empat buku, masing-masing membahas fatwa di bidang akidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya, pengawasan obat dan makanan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Resep Kopi Vietnam Drip, Minuman yang Cocok Disajikan Saat Santai

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved