Kopi

Hukum Minum Kopi Luwak dalam Islam Masuk Kategori Mutanajis, Berikut Penjelasannya

Jenis kopi luwak menjadi minuman yang kerap menjadi favorit, namun seperti apa sih hukum konsumsi kopi luwak dalam Islam. Berikut penjelasannya.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
Foto/Kompas.com
Berasal dari kotoran hewan Luwak, ini penjelasan hukum minum kopi luwak dalam Islam. 

SRIPOKU.COM - Hukum minum kopi luwak terkadang menjadi tanda tanya bagi sebagian orang.

Hal itu lantaran kopi luwak diambil dari kotoran hewan Luwak sehingga perlu diketahui bagaimana hukum minum kopi luwak

Lalu, seperti apa Islam memberikan pandangan terhadap kopi luwak ini?

Berikut ulasan lengkap soal hukum minum kopi luwak.

Baca juga: Mudah dan Simpel, Ini Resep Kopi Tubruk Cocok Buat di Rumah

Berasal dari kotoran hewan Luwak, ini penjelasan hukum konsumsi kopi luwak dalam pandangan Islam.
Berasal dari kotoran hewan Luwak, ini penjelasan hukum konsumsi kopi luwak dalam pandangan Islam. (Foto/Kompas.com)

Sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu kopi luwak.

Jenis kopi luwak memiliki proses pembuatan yang terbilang unik.

Lantaran tidak menggunakan mesin dan juga tidak diolah secara manual.

Melainkan melalui sistem pencernaan hewan Luwak berupa kotorannya.

Melansir dari kanal Youtube Kang Syuhada Official, dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu'in kalau seekor hewan muntah atau mengeluarkan kotoran berupa biji-bijian hukumnya mutanajis.

"Jadi biji-bijian tersebut karena keluar dari mulut atau jalan belakang hewan itu masih keras maka dinamakan mutanajis," ujarnya dikutip Sripoku.com, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu, mutanajis sendiri merupakan suatu kondisi benda yang terkena najis dan dapat dikatakan halal jika dibersihkan.

"Mutanajis itu jika dibersihkan, dicuci, maka biji kopi itu suci, halal, bisa dikonsumsi," lanjutnya.

"Luwak hanya memakan kulit luar buah kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi," jelasnya.

Kemudian ketika ditanam, biji kopi luwak bisa tumbuh dan itu bukanlah najis, melainkan mutanajis.

Melansir dari Kompas.com, Islam mengharamkan mengonsumsi segala jenis kotoran makhluk hidup.

Baik yang keluar dari mulut, saluran kencing, maupun pencernaan.

Ternyata, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kalau kopi luwak halal dikonsumsi.

Melalui juru bicara MUI Asrorun Ni'am Sholeh, fatwa mengenai kopi luwak membutuhkan proses yang sangat panjang.

"Luwak adalah hewan yang memiliki kemampuan alamiah untuk menyeleksi kopi terpilih," ujarnya.

"Yang dimakan dan kemudian jadi kotoran itu bukan biji kopinya, tetapi kulit manis warna merah yang berada di luar," lanjutnya.

Penjelasan rinci mengenai kopi luwak dapat ditemui di buku Fatwa MUI Tematik, yakni buku yang berisi kumpulan fatwa-fatwa MUI dari 1975 sampai 2014.

Fatwa-fatwa tersebut terbagi dalam empat buku, masing-masing membahas fatwa di bidang akidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya, pengawasan obat dan makanan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Resep Kopi Vietnam Drip, Minuman yang Cocok Disajikan Saat Santai

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved