Kopi
Hukum Minum Kopi Luwak dalam Islam Masuk Kategori Mutanajis, Berikut Penjelasannya
Jenis kopi luwak menjadi minuman yang kerap menjadi favorit, namun seperti apa sih hukum konsumsi kopi luwak dalam Islam. Berikut penjelasannya.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Hukum minum kopi luwak terkadang menjadi tanda tanya bagi sebagian orang.
Hal itu lantaran kopi luwak diambil dari kotoran hewan Luwak sehingga perlu diketahui bagaimana hukum minum kopi luwak
Lalu, seperti apa Islam memberikan pandangan terhadap kopi luwak ini?
Berikut ulasan lengkap soal hukum minum kopi luwak.
Baca juga: Mudah dan Simpel, Ini Resep Kopi Tubruk Cocok Buat di Rumah

Sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu kopi luwak.
Jenis kopi luwak memiliki proses pembuatan yang terbilang unik.
Lantaran tidak menggunakan mesin dan juga tidak diolah secara manual.
Melainkan melalui sistem pencernaan hewan Luwak berupa kotorannya.
Melansir dari kanal Youtube Kang Syuhada Official, dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu'in kalau seekor hewan muntah atau mengeluarkan kotoran berupa biji-bijian hukumnya mutanajis.
"Jadi biji-bijian tersebut karena keluar dari mulut atau jalan belakang hewan itu masih keras maka dinamakan mutanajis," ujarnya dikutip Sripoku.com, Kamis (14/7/2022).
Sementara itu, mutanajis sendiri merupakan suatu kondisi benda yang terkena najis dan dapat dikatakan halal jika dibersihkan.
"Mutanajis itu jika dibersihkan, dicuci, maka biji kopi itu suci, halal, bisa dikonsumsi," lanjutnya.
"Luwak hanya memakan kulit luar buah kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi," jelasnya.
Kemudian ketika ditanam, biji kopi luwak bisa tumbuh dan itu bukanlah najis, melainkan mutanajis.
Melansir dari Kompas.com, Islam mengharamkan mengonsumsi segala jenis kotoran makhluk hidup.