Berita Palembang
Polrestabes Palembang Lepasliarkan 11 Juta Benur Hasil Tangkapan ke Pantai Lampung
Usai berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengakutan benih lobster atau benur yang tidak memiliki SIUP
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Usai berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengakutan benih lobster atau benur yang tidak memiliki SIUP, Polrestabes Palembang akan lepasliarkan 11.394.000 benur tersebut ke Pantai di kawasan Lampung.
Dirinya menjelaskan, bahwa hasil penghitungan dari Balai Perikanan Jumlah benih lobster yang diamankan untuk Lobster jenis mutiara sebanyak 11.390.000 Lobster jenis pasir 2.000 dengan total keseluruhan mencapai 11.394.000.
"Setelah mendapatkan hasil perhitungan itu, kita packing lagi benih Lobster ini dan kita lepasliarkan ke daerah Lampung dengan berkoordinasi dengan Balai Perikanan Sumsel," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.
Baca juga: Polrestabes Palembang Amankan 93 Ribu Lobster Mutiara & Pasir di Gudang Transit Jalan Soekarno Hatta
Sedangkan untuk 24 orang yang diamankan saat ini sedang di proses untuk mengetahui peranan mereka masing-masing.
"Untuk saat ini masih kita dalami, dan bila dalam perjalanannya mereka terkena pasal yang kita kenakan akan kita lakukan proses, " jelasnya.
Baca juga: Polda Sumsel Amankan 153 Ribu Benur Senilai Rp 24 M, Tersangka Diupah Rp 400 Ribu
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan pengungkapan kasus khususnya untuk masalah ini.
"Alhamdulillah kita setiap tahun bisa mengungkap kasus seperti ini dan ungkapannya pun meningkat, " jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya hingga saat ini masih mengejar pemilik yang membiayai aktifitas ini.
"Kasus ini masih kita dalami dengan harapan bisa mengungkap hingga ke tempat akhir pengiriman barang ini," tuturnya.
