Berita Crime
Polrestabes Palembang Amankan 93 Ribu Lobster Mutiara & Pasir di Gudang Transit Jalan Soekarno Hatta
benih lobster udang jenis mutiara dan pasir diamankan tim gabungan Polrestabes Palembang, Tim beguyur opsnal ranmor, Pidsus, dan Pidum
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 93.000 ribu benih lobster udang jenis mutiara dan pasir diamankan tim gabungan Polrestabes Palembang, Tim beguyur opsnal ranmor, Pidsus, dan Pidum, pimpinan Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, di Jalan Soekarno Hatta Palembang, Selasa (5/7/2022), sekitar pukul 07.00.
Penggerebekan ini juga dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di gudang penangkaran benih lobster di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
Alhasil saat petugas gabungan melakukan penggerebekan 24 orang pelaku yang bekerja di lokasi ini berhasil diamankan meski ada yang hendak kabur.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya laporan masyarakat Palembang, yang sudah diresahkan dengan adanya penangkaran benih lobster yang sudah melanggar hukum.
Lalu oleh tim beguyur Bae Opsnal ranmor Polrestabes Palembang, di back up unit Pidsus (Pidana khusus) serta Pidum langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Awalnya ada laporan masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti di TKP (tempat kejadian perkara). Kita pun melakukan penyelidikan selama 3 hari. Saat di Lidik ternyata benar langsung dilakukan penggerebekan," ungkap Ngajib didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa kepada Sripoku.com.
Lanjut Ngajib, saat dilakukan penggerbekan berhasil diamankan 24 orang diduga ikut dalam perdagangan benih lobster ini antara lain Sopir, bagian kolam, bagian pindah karantina, merawat udang dan 1 orang sebagai teknik di penangkaran ini, serta 93.000 benih lobster jenis mutiara dan pasir.
"Kita akan proses semua ini, karena sudah melanggar pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26," bebernya.
Dari keterangan salah satu teknik yang juga berhasil diamankan, Sambung Ngajib , benih lobster ini nantinya akan di pasarkan ke Batam dan luar negeri ke negara Vietnam.
"Kalau dari pengakuannya satu sekali dan baru mulai di tempat ini. Namun kita masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini," tegas Kapolrestabes Kombes Ngajib.
Selain mengamankan 24 orang yang bekerja ditempat ini, tambah Kapolrestabes, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 93 ribu benih lobster mutiara dan pasir, pompa, tenmon, tabung oksigen, dan box bos kosong.
"Saya apresiasikan untuk anggota saya yang berprestasi, jajaran Reskrim, Tim beguyur Bae Opsnal ranmor dan pidsus," tegas kombes Ngajib yang didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi (Diw)
Tampak karyawan kepemilikan benih lobster di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, yang diamankan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Selasa (5/7/2022).