Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun, Penasihat Hukum Sebut Hak Politik Mantan Bupati Muba Tidak Dicabut

Penasehat hukum, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebut tidak ada pencabutan hak politik terhadap kliennya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Terdakwa Dodi Reza Alex Bupati Musi Banyuasin nonaktif (kiri) bersama JPU KPK Taufiq Ibnugroho usai persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (6/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penasehat hukum, mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menyebut tidak ada pencabutan hak politik terhadap kliennya.

Selain pencabutan hak politik, majelis hakim memvonis 6 tahun penjara Dodi Reza Alex Noerdin.

"Pak Dodi Reza diputus 6 tahun dari tuntutan 10 tahun dengan uang denda Rp 250 juta pengganti Rp 1,5 m. Kemudian tidak ada hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik," ungkap Waldus, Selasa (5/7/2022).

JPU KPK RI dan Tim penasihat hukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman enam tahun penjara yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Waldus Situmorang SH MH, penasihat hukumnya Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin mengatakan vonis yang dibacakan hanya amarnya karena ketua majelis hakim dalam situasi seperti itu sehingga pihaknya belum tahu apa pertimbangan-pertimbangan sehingga jatuh hukuman seperti itu.

BREAKING NEWS : Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

"Beliau diputus 6 tahun dari tuntutan 10 tahun dengan uang denda Rp 250 juta pengganti Rp 1,5 m. Kemudian tidak ada hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik," ungkap Waldus.

Kemudian ada uang Rp 1,5 miliar pada waktu itu, kembali dijelaskan Waldus bahwa itu bukan dirampas untuk negara.

"Jadi akan kita buktikan di dalam banding nanti dan kemungkinan masa tenggang waktu 7 hari ini pikir-pikir. Kemungkinan kita akan banding juga. akan kita buktikan lebih lanjut. Itu nasibnya uang," terangnya.

Jadi memang di dalam amar 71 itu terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 12 A. Kemudian junto 55 ayat 1 dan pasal 64 KUHP. Menurut putusan hakim.

"Posisi uang itu untuk saat ini belum terbukti sebagai hasil uang dari korupsi. Di dalam pembelaan kita bahwa uang itu adalah dari ibunya Pak Dodi," terang Waldus.

Ketika awak media mempertanyakan hal-hal yang memberatkan disampaikan pada pembacaan vonis, menurut Waldus itu hal klasik.

"Itu hal yang memberatkan dan meringankan saya pikir itu sudah klasik. Sebenarnya beliau bukan tidak berterus-terang, hanya persepsi yang berbeda-beda," ujarnya.

Sementara JPU KPK, M Albar Hanafi ketika diminta tanggapannya atas vonis yang dibacakan majelis hakim, pihaknya masih akan mendiskusikan dulu dengan tim Jaksa.

"Kita akan diskusikan dulu dengan tim Jaksa apakah akan melakukan upaya hukum apa tidak. Semua itu tergantung itu semua karena kita menggunakan hak JPU kita untuk tuduhan ke depan," katanya.

Untuk saat ini pihaknya belum bisa mengatakan melakukan upaya hukum apa tidak. Ia juga membenarkan tidak semua tuntutan JPU ter-cover oleh majelis hakim.

"Itu (tuntutan pencabutan hak politik yang tidak dicover pada vonis majelis halim) tentu akan kita pelajari terlebih dahulu apakah melakukan upaya hukum apa tidak. Kita akan minta petunjuk. Alhamdulillah pasal sama yang lain sama. Tidak jauh beda dalam batasan. Kita masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata M Albar Hanafi.

Pada vonis ini, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta.

Selain pidana, Dodi Reza juga dihukum tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar," tegas Yoserizal.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa Dodi Reza maupun tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.

Sementara dua terdakwa lainnya Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Edy Umari masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak bisa dibayar, ditambah hukuman nnya empat bulan penjara. Sama halnya dengan terdakwa Dodi, kedua anak buahnya ini menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved