Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

BREAKING NEWS : Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Abdul Hafiz
Bupati Muba non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin divonis 6 tahun penjara
di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022).

Selain vonis 6 tahun penjara, Dodi Reza Alex Noerdin juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan dalam tempo waktu setengah jam majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH membacakan putusan untuk tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin Cs mantan Bupati Musi Banyuasin.

Majelis hakim menyatakan dirinya hanya membacakan hal yang memberatkan dan yang meringankan serta pokok bunyi amar putusan sehingga lebih ringkas dan cepat dari biasanya.

Para awak media yang menantikan sidang sejak pukul 09.00, ternyata sidang baru dimulai pukul 16.45 dan selesai pukul 17.15 WIB.

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta.

Selain pidana, Dodi Reza juga dihukum tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun.

Jelang Vonis Pengamat Sebut Dodi Reza Bupati Penuh Penghargaan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara denda sebesar Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar," tegas Yoserizal.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa Dodi Reza maupun tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved