Apa Itu Badal Haji? Ibadah yang Digantikan untuk Orang yang Sudah Meninggal, Harus Penuhi Syarat Ini

Badal haji menjadi istilah yang menyedot perhatian di tengah keberangkatan umat muslim yang hendak menunaikan ibadah mulia ini. Simak arti & syaratnya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
ilustrasi/kaltim.tribunnews.com
ilustrasi jemaah haji saat di sekitaran Kabbah. 

Dengan begitu, penting untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan badal haji agar ibadahnya sah.

Menurut Kementerian Agama syarat seseorang yang menunaikan badal haji, yaitu ia harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah haji untuk dirinya sendiri.

Mengutip dari buku yang berjudul Fiqih Haji: Menuntun Jama’ah Haji Mencapai Haji Mabrur, Badal Haji dapat diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat berikut ini.

1. Seseorang yang di-badal-kan harus sudah meninggal dunia, mengalami sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh, dan tunanetra.

Jika, seseorang yang sakit dengan angka harapan yang besar untuk sembuh, lalu meminta seseorang untuk melakukan badal haji untuk dirinya maka itu tidak sah.

2. Ibadah badal haji harus diniatkan atas nama orang yang menyuruh atau mewasiatkan.

3. Sebagian besar biaya pelaksanaan badal haji dibebankan kepada orang yang dihajikan. Namun, jika biaya tersebut ditanggung oleh ahli warisnya, ibadah haji tersebut sudah sah.

4. Jika terdapat syarat biaya untuk yang mengerjakan ibadah haji, hajinya tidak sah.

Namun, jika biayanya tergolong mahal atau lebih dari harga normal, seharusnya biaya tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang dihajikan.

5. Semestinya seseorang yang menunaikan badal haji, mengerjakan ibadahnya sesuai dengan permintaan yang dihajikan.

6. Niat ihram dilakukan untuk satu orang saja.

Jika, melakukan niat ihram untuk dirinya sendiri dan orang yang dihajikan, haji tersebut tidak untuk keduanya..

7. Seseorang yang menghajikan dan dihajikan haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan seorang muslim.

8.Seseorang yang melakukan badal haji harus mumayyiz, yaitu anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun.

9.Seseorang yang menghajikan haruslah laki-laki dan sudah merdeka.

10. Dalam buku Panduan Praktis Haji dan Umrah, seseorang yang menunaikan Badal Haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya, baik mampu maupun tidak.

Selain itu, diutamakan orang yang melakukan badal dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal orang yang akan di-badal-kan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved