Apa Itu Badal Haji? Ibadah yang Digantikan untuk Orang yang Sudah Meninggal, Harus Penuhi Syarat Ini

Badal haji menjadi istilah yang menyedot perhatian di tengah keberangkatan umat muslim yang hendak menunaikan ibadah mulia ini. Simak arti & syaratnya

Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
ilustrasi/kaltim.tribunnews.com
ilustrasi jemaah haji saat di sekitaran Kabbah. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini arti badal haji, ibadah yang bisa digantikan untuk orang meninggal dunia dan syaratnya.

Ketika menjelang ibadah haji, ada salah satu istilah yang mencuat dan populer di tengah masyakarat yakni Badal Haji.

Badal Haji menjadi istilah yang menyedot perhatian di tengah keberangkatan umat muslim yang hendak menunaikan ibadah mulia ini.

Ridwan Kamil melakukan haji atas nama putra sulungnya yakni Eril yang telah meninggal dunia.

Gubernur Jawa Barat itu melakukan Badal Haji untuk anaknya yang telah meninggal.

Selain itu, ada pula badal umroh yang juga bisa dilakukan untuk orang lain.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan badal haji dan apa saja syarat untuk bisa melaksanakan badal haji? Simak ulasan berikut ini.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Puluhan Calon Jemaah Haji Indonesia Gagal Berangkat Tahun Ini, Simak Penjelasan

Badal haji ialah ibadah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.

Orang lain yang digantikan hajinya ini dalam keadaan uddzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Selain itu, Badal Haji juga bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Hal ini didasarkan dari salah satu keterangan hadits dari seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW,

"Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i).

Menurut buku yang berjudul Fiqih Muamalah, badal secara lughawi (menampakkan makna Alquran menggunakan kaidah kebahasaan) berarti mengubah, menukar, atau mengganti. Arti lain menyebutkan bahwa badal haji adalah seseorang yang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang terkena udzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan sudah meninggal. Akibatnya, ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji sendiri.

Seseorang yang akan di-badal-kan hajinya harus istitha’ah, yaitu mampu dari segi jasmani, rohani, ataupun harta sebelum terkena sakit atau meninggal dunia. Para ulama pun sepakat untuk memperbolehkan badal haji.

Namun, jika seseorang mewakilinya hanya untuk menunaikah haji sunnah, setelah haji pertamanya maka ini tidak diperbolehkan terjadi.

Dengan begitu, penting untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan badal haji agar ibadahnya sah.

Menurut Kementerian Agama syarat seseorang yang menunaikan badal haji, yaitu ia harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah haji untuk dirinya sendiri.

Mengutip dari buku yang berjudul Fiqih Haji: Menuntun Jama’ah Haji Mencapai Haji Mabrur, Badal Haji dapat diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat berikut ini.

1. Seseorang yang di-badal-kan harus sudah meninggal dunia, mengalami sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh, dan tunanetra.

Jika, seseorang yang sakit dengan angka harapan yang besar untuk sembuh, lalu meminta seseorang untuk melakukan badal haji untuk dirinya maka itu tidak sah.

2. Ibadah badal haji harus diniatkan atas nama orang yang menyuruh atau mewasiatkan.

3. Sebagian besar biaya pelaksanaan badal haji dibebankan kepada orang yang dihajikan. Namun, jika biaya tersebut ditanggung oleh ahli warisnya, ibadah haji tersebut sudah sah.

4. Jika terdapat syarat biaya untuk yang mengerjakan ibadah haji, hajinya tidak sah.

Namun, jika biayanya tergolong mahal atau lebih dari harga normal, seharusnya biaya tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang dihajikan.

5. Semestinya seseorang yang menunaikan badal haji, mengerjakan ibadahnya sesuai dengan permintaan yang dihajikan.

6. Niat ihram dilakukan untuk satu orang saja.

Jika, melakukan niat ihram untuk dirinya sendiri dan orang yang dihajikan, haji tersebut tidak untuk keduanya..

7. Seseorang yang menghajikan dan dihajikan haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan seorang muslim.

8.Seseorang yang melakukan badal haji harus mumayyiz, yaitu anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun.

9.Seseorang yang menghajikan haruslah laki-laki dan sudah merdeka.

10. Dalam buku Panduan Praktis Haji dan Umrah, seseorang yang menunaikan Badal Haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya, baik mampu maupun tidak.

Selain itu, diutamakan orang yang melakukan badal dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal orang yang akan di-badal-kan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved