Apa Itu Badal Haji? Ibadah yang Digantikan untuk Orang yang Sudah Meninggal, Harus Penuhi Syarat Ini
Badal haji menjadi istilah yang menyedot perhatian di tengah keberangkatan umat muslim yang hendak menunaikan ibadah mulia ini. Simak arti & syaratnya
Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Berikut ini arti badal haji, ibadah yang bisa digantikan untuk orang meninggal dunia dan syaratnya.
Ketika menjelang ibadah haji, ada salah satu istilah yang mencuat dan populer di tengah masyakarat yakni Badal Haji.
Badal Haji menjadi istilah yang menyedot perhatian di tengah keberangkatan umat muslim yang hendak menunaikan ibadah mulia ini.
Ridwan Kamil melakukan haji atas nama putra sulungnya yakni Eril yang telah meninggal dunia.
Gubernur Jawa Barat itu melakukan Badal Haji untuk anaknya yang telah meninggal.
Selain itu, ada pula badal umroh yang juga bisa dilakukan untuk orang lain.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan badal haji dan apa saja syarat untuk bisa melaksanakan badal haji? Simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Puluhan Calon Jemaah Haji Indonesia Gagal Berangkat Tahun Ini, Simak Penjelasan
Badal haji ialah ibadah yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain.
Orang lain yang digantikan hajinya ini dalam keadaan uddzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Selain itu, Badal Haji juga bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Hal ini didasarkan dari salah satu keterangan hadits dari seorang wanita dari suku Juhainah bertanya pada Rasulullah SAW,
"Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i).
Menurut buku yang berjudul Fiqih Muamalah, badal secara lughawi (menampakkan makna Alquran menggunakan kaidah kebahasaan) berarti mengubah, menukar, atau mengganti. Arti lain menyebutkan bahwa badal haji adalah seseorang yang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang terkena udzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan sudah meninggal. Akibatnya, ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji sendiri.
Seseorang yang akan di-badal-kan hajinya harus istitha’ah, yaitu mampu dari segi jasmani, rohani, ataupun harta sebelum terkena sakit atau meninggal dunia. Para ulama pun sepakat untuk memperbolehkan badal haji.
Namun, jika seseorang mewakilinya hanya untuk menunaikah haji sunnah, setelah haji pertamanya maka ini tidak diperbolehkan terjadi.