Lagi Bersama Istri Muda di Jawa Timur, Buronan Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara Berhasil Ditangkap

Buronan kasus dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020 ini diamankan Tim Tabur Kejagung di rumah istri mudanya di Tulung Agung, Jawa Timur

Editor: adi kurniawan
TRIBUNSUMSEL/EKO HEMPRONIS
Tersangka dana hibah Bawaslu Muratara Aceng Sudrajat berhasil ditangkap dan dibawa tim dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Lubuklinggau, Kamis (23/6/2022). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Aceng Sudrajat tersangka dana hibah Bawaslu Muratara telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri atau Kejari Lubuklinggau akhirnya ditangkap.

Buronan kasus dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2020 ini diamankan Tim Tabur Kejagung di rumah istri mudanya di Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu (22/6/2022).

Selama dalam pelarian untuk menghilangkan jejak Aceng tersangka dana hibah Bawaslu Muratara merubah nama panggilannya menjadi Andri. 

Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Haidir melalui Kasipidsus, Yuriza Antoni, Kasi Intel Husni Mubarok dan Kasi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan Aceng ditangkap ditempat persembunyiannya.

"Kita amankan di kawasan Desa Boyolangu, Kecamatan Boyo Langu, Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur," ungkapnya saat menggelar pers rilis di Kejari Lubuklinggau, Kamis (23/6/2022) malam.

Setelah diamankan tersangka Aceng langsung di gelandang menuju Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Aceng ini semenjak kabur langsung melarikan diri menuju Tulung Agung, tapi pengakuannya itu merupakan rumah mertuanya," ungkapnya.

Aceng ditangkap setelah fotonya disebar Kejari Lubuklinggau pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejari Lubuklinggau dua bulan lalu.

Penetapan status Aceng sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved