Berita Lubuklinggau
JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Limpahkan Kasus Bawaslu Muratara ke Pengadilan Tipikor Palembang
Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpahan berkas perkara Bawaslu Muratara ini setelah JPU merampungkan semua berkas
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi kegiatan kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpahan berkas perkara Bawaslu Muratara ini setelah JPU merampungkan semua berkas penyidikan.
"Hari ini kita telah melimpahkan berkas perkara Bawaslu Muratara berikut dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang," Kata Agrin, Kamis (16/6/2022).
Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
"Khusus untuk Aceng Sudrajat belum tertangkap, tapi meski belum tertangkap berkasnya tetap kita limpahkan (in absensia)," ujarnya
Saat ini para tersangka, masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau dan secara hukum mulai menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor Palembang.
"Sekarang kita masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim, dan waktu penetapan kapan waktu sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.
Dalam kasus ini kedelapan tersangka di dakwa dengan pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui sebelumnya, modus para tersangka dalam Dugaan kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini para tersangka
menggunakan anggaran hibah tersebut tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Mereka ini melakukan pembuatan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan nominal anggaran yang mereka bayarkan," ungkap Yuriza waktu itu.
Kemudian laporan pertanggung jawaban anggaran sebesar Rp 9,2 Miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.
Kemudian perkara ini dilaporkan masyarakat ke Kejari Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti, setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi akhirnya perkara dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Setelah naik tingkat penyidikan dan pemanggilan para saksi, perkara ini pun dilakukan ekspos ke BPKP Perwakilan Sumsel, sebagai tindak lanjutnya BPKP perwakilan Sumsel pun melakukan pemeriksaan kepada para saksi Bawaslu.