Berita Lubuklinggau
JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Limpahkan Kasus Bawaslu Muratara ke Pengadilan Tipikor Palembang
Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval menyampaikan pelimpahan berkas perkara Bawaslu Muratara ini setelah JPU merampungkan semua berkas
Editor:
Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
JPU Pengadilan Negeri Lubuklinggau saat melimpahkan Kasus Bawaslu Muratara beserta dakwaannya Ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Hasilnya berdasarkan hitungan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam penyimpangan dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 sebesar Rp. 2,514 Miliar.
"Salah satunya yang paling viral kemarin adalah dana publikasi media, setiap pemberitaan media yang terbit terkait kegiatan Bawaslu di buat SPJ oleh mereka (Bawaslu) seolah -olah dicairkan," ujarnya.
Namun, pada fakta di lapangan dana yang mereka cairkan tersebut tidak pernah diberikan kepada media yang bersangkutan.
"Intinya mereka buat SPJ sendiri uangnya mereka ambil, dalam laporannya uang itu telah mereka (Bawaslu) bayarkan.
kemarin beberapa media sudah kita minta klarifikasinya dan menyatakan memang benar tidak ada pencairan," ungkapnya.