Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

Divonis 12 Tahun Alex Noerdin Dibebaskan Uang Pengganti, Kuasa Hukum: Tidak Menerima Uang Sepeserpun

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang vonis Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE di Pengadilan Negeri Palembang dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.

 


Serta majelis hakim membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.

 


Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan, yang diketuia oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam hari.

 


Putusan yang dibacakan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

 


Yang mana dalam tuntutannya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut Mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

 


Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengbalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Atas Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE


Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim.

 


Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.

 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved